Mudik dilarang bikin pengusaha hotel kecewa. Pemerintah melarang mudik per 6-17 Mei 2021. Kebijakan tersebut tidak hanya berlaku untuk pegawai negeri sipil (PNS) dan karyawan BUMN, tapi juga karyawan swasta.
Sekretaris Jenderal Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Maulana Yusran menjelaskan kebijakan itu membuat bisnis perhotelan gagal mendapatkan pemasukan tambahan saat lebaran.
"Ya kalau dari perspektifnya PHRI mendengar berita itu tentu pasti adalah kecewa, kenapa kecewa? karena memang mudik lebaran itu adalah momentum untuk peningkatan okupansi," kata dia saat dihubungi detikcom, kemarin Minggu (28/3/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menjelaskan di situasi pandemi virus Corona (COVID-19) ini, pengusaha hotel hanya berharap pada wisatawan domestik. Kunjungan wisatawan domestik, lanjut dia momentumnya hanya ada 3 dalam 1 tahun, yaitu lebaran, natal dan tahun baru, serta libur sekolah.
"Begitu lebaran ini dilarang mudik, itu pukulannya akan sangat keras bagi sektor hotel dan restoran, di mana kita juga sudah mendapatkan kebijakan juga yang tahun ini dipotong cuti bersamanya, itu sudah pasti mengurangi okupansi," jelasnya.
Mudik dilarang, disebutkannya akan menghilangkan potensi peningkatan okupansi atau tingkat keterisian kamar hotel sekitar 30-40% saat lebaran. Kondisi tersebut akan membuat pengusaha hotel kesulitan membayar THR buat karyawan.
"Sudah pasti (akan sulit membayar THR kepada karyawan) sedangkan tahun lalu saja kita sudah rumit," tambah Maulana.
Baca juga: Polling: Mudik Dilarang, Setuju Nggak? |
Pengusaha transportasi umum juga keberatan dengan larangan mudik. Penjelasannya di halaman selanjutnya.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Organda Ateng Ariyono membeberkan mudik dilarang membuat pengusaha angkutan umum kesulitan membayar THR. Tapi pengusaha tetap berupaya untuk membayarkannya.
"Semakin tambah berat, boro-boro kewajiban THR, sedih lagi nanti nggak terbayar," kata dia saat dihubungi detikcom.
Selama setahun pandemi virus Corona (COVID-19) ini, dia menjelaskan angkutan umum bergerak pada posisi yang sangat terbatas. Di saat yang sama pihaknya harus menyiapkan kewajiban pembayaran THR.
Kemungkinan, pembayaran THR tahun ini mau tidak mau dibayarkan berangsur atau dicicil, sama seperti yang terjadi pada tahun lalu.
"Nah paling seperti tahun 2020 bahwa kewajiban itu dan kebijaksanaan yang dilakukan oleh masing-masing korporasi dalam memberikan THR kepada karyawan dan sebagainya itu mungkin dilakukan dengan beberapa kali payment, tapi tetap diberikan," sebutnya.
Dia menekankan bahwa mudik menjadi kesempatan bagi pelaku usaha angkutan umum untuk bergerak. Pemerintah diminta untuk memerhatikan hal tersebut.
"Anggota-anggota kita khususnya para pengemudi, suporter, agen, dan tenaga kerja sebagainya di masa angkutan lebaran ini mereka tanda kutip kan nggak dapat rezeki karena nggak boleh jalan. Nah itu hal-hal yang mestinya dipikirkan," tambah Ateng.