Mau Lapor SPT Online Tapi Lupa EFIN, Gimana Dong?

Mau Lapor SPT Online Tapi Lupa EFIN, Gimana Dong?

Hendra Kusuma - detikFinance
Senin, 29 Mar 2021 10:06 WIB
Pelaporan SPT Tahunan mulai dibuka. Selain pengusaha dan pegawai swasta, artis hingga selebgram juga wajib lapor SPT Tahunan. Bagaimana caranya? Lihat yuk.
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Bagi wajib pajak (WP) yang ingin lapor Surat Pemberitahuan (SPT) secara online tapi lupa EFIN, jangan khawatir solusinya sudah ada dan sangat mudah untuk diikuti.

Electronic Filing Identification Number atau EFIN adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada WP yang melakukan transaksi elektronik dengan DJP, seperti lapor SPT Tahunan melalui e-filling dan pembuatan kode billing pembayaran pajak.

Batas waktu pelaporan SPT Tahunan, khususnya bagi WP orang pribadi (OP) sampai 31 Maret setiap tahunnya. Sedangkan WP Badan sampai 30 April setiap tahunnya. Nah, pelaporan SPT pajak saat ini dilakukan melalui e-filling untuk WP orang pribadi bisa mengisi formulir 1770, 1770S, 1770SS.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk memperoleh EFIN, WP OP bisa langsung mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat. Setelah memperoleh EFIN, WP OP harus melakukan aktivasi atau mendaftarkannya pada aplikasi pajak yang digunakan.

Lalu, bagaimana jika lupa dengan kode EFIN sendiri?

ADVERTISEMENT

Tenang, mengutip laman resmi DJP, Senin (29/3/2021), ada beberapa langkah yang bisa dilakukan ketika lupa EFIN:

Pertama, telepon nomor resmi KPP. Wajib pajak dapat menyampaikan permohonan layanan lupa EFIN melalui nomor telepon resmi KPP. Nomor telepon resmi KPP tempat Anda terdaftar dapat dilihat pada link www.pajak.go.id/unit-kerja. Yang perlu diperhatikan, satu panggilan telepon/WhatsApp call dari wajib pajak hanya untuk satu permohonan layanan lupa EFIN.

Hal ini dimaksudkan untuk mencegah penyalahgunaan kode EFIN wajib pajak. Untuk memastikan penelepon tersebut adalah wajib pajak yang bersangkutan, petugas akan melakukan verifikasi dan membutuhkan data Proof of Record Ownership (PORO).

PORO adalah proses konfirmasi data wajib pajak untuk memastikan bahwa yang menelepon atau melakukan permohonan melalui surel, adalah wajib pajak/pengurus badan yang bersangkutan. Hal ini dilakukan untuk menjaga kerahasiaan data wajib pajak dan mencegah penyalahgunaan data wajib pajak.

Kedua, mengirim permohonan lupa EFIN ke surel resmi KPP. Wajib pajak dapat menyampaikan permohonan lupa EFIN melalui surel resmi KPP. Satu surel wajib pajak hanya dapat digunakan untuk satu permohonan layanan lupa EFIN. Permohonan wajib pajak lewat surel dilengkapi PORO.

Persyaratan yang harus dikirimkan saat lupa EFIN bisa dilihat di halaman berikutnya.

Persyaratan yang harus dikirimkan saat lupa EFIN yaitu:

1. Scan formulir permohonan EFIN, centang pada jenis permohonan cetak ulang. Formulirnya dapat diunduh di www.pajak.go.id/id/formulir-permohonan-EFIN . Pastikan nomor telepon dan surel yang ditulis di formulir masih aktif.
2. Foto identitas (KTP bagi WNI, KITAP/KITAS bagi WNA)
3. Foto Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atau NPWP
4. Swafoto/selfie dengan memegang KTP dan kartu NPWP

Petugas melakukan pengecekan kesesuaian data yang diberikan oleh wajib pajak dengan database DJP. Apabila semua data sesuai, petugas akan mengirim pemberitahuan EFIN dalam bentuk PDF melalui surel.

Ketiga, menghubungi agen Kring Pajak. Layanan konsultasi langsung melalui telepon Kring Pajak 1500200 untuk sementara waktu dialihkan. Wajib pajak dapat mencoba mention ke akun twitter @kring_pajak, surel ke informasi@pajak.go.id untuk informasi pajak atau surel pengaduan@pajak.go.id untuk pengaduan, live chat di situs pajak www.pajak.go.id saat jam kerja.

Keempat, kirim pesan melalui fitur direct message (DM) ke akun media sosial KPP tempat wajib pajak terdaftar. DJP mengelola akun media sosialnya dengan sangat bagus. Media sosial DJP digunakan untuk menyebarkan informasi perpajakan di era digital seperti saat ini. Wajib pajak dapat menanyakan informasi terkait cara permohonan layanan lupa EFIN melalui akun media sosial KPP terdaftar.

Bisa melalui Twitter, Facebook, atau Instagram resmi KPP. Format nama akun media sosial pajak sudah terseragam, nama akunnya @pajak (kemudian diikuti nama daerah), contohnya @pajaktemanggung untuk akun media sosial resmi KPP Pratama Temanggung atau @pajakwonosobo untuk akun resmi KP2KP Wonosobo.

Setelah mengirimkan DM ke akun media sosial KPP terdaftar, memang wajib pajak tidak langsung diberitahu kode EFIN Anda, mengingat adanya PORO tadi. Nanti setelah DM di media sosial KPP, wajib pajak akan mendapatkan informasi mengenai penjelasan pelayanan yang dibutuhkan, persyaratannya apa saja, dan apa yang harus dilakukan.

Begitulah cara yang bisa Anda lakukan jika lupa EFIN. Semoga dapat membantu Anda untuk menyampaikan laporan SPT pajak tahunan.



Simak Video "Lapor SPT, Ma'ruf: Tanpa Tunggu Jatuh Tempo"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads