Kemenhub Bakal Bikin Aturan Baru Perjalanan Orang, Apa Bedanya?

Kemenhub Bakal Bikin Aturan Baru Perjalanan Orang, Apa Bedanya?

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Senin, 29 Mar 2021 14:10 WIB
Transportasi umum seperti kereta juga memiliki sederet aturan ketat untuk para penumpang yang ingin bepergian. Salah satunya di Stasiun Gambir.
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Kementerian Perhubungan mengatakan saat ini sedang menyusun ketentuan dan aturan baru pada perjalanan orang dan arus transportasi di masa pandemi COVID-19. Aturan ini akan segera diterbitkan dan disosialisasikan dalam waktu dekat.

Nantinya aturan yang akan diterbitkan berbentuk Surat Edaran alias SE. Aturan ini dibentuk dalam rangka menindaklanjuti diterbitkannya Surat Edaran (SE) dari Gugus Tugas Penanganan COVID 19 Nomor 12 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan aturan ini juga akan berlaku secara umum. Tidak termasuk pengaturan di masa mudik lebaran.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Perlu diketahui bahwa SE yang akan disusun oleh Kemenhub adalah ketentuan yang berlaku pada kondisi umum, tidak termasuk pengaturan di masa mudik atau libur Lebaran yang akan diatur secara khusus," kata Adita dalam keterangannya, Senin (29/3/2021).

Adita menjelaskan satu perbedaan besar yang ada di aturan perjalanan terbaru ini adalah adanya pemberlakuan tes screening COVID-19 menggunakan GeNose pada angkutan udara dan laut.

ADVERTISEMENT

"Tes GeNose bagi penumpang angkutan udara dan laut ini menjadi alternatif yang dapat dipilih penumpang sebagai persyaratan perjalanan selain RT-PCR maupun rapid test antigen yang sudah berlaku sebelumnya," kata Adita.

Adita meminta kepada seluruh operator transportasi termasuk stakeholder untuk dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan baik oleh Gugus Tugas maupun SE Kementerian Perhubungan yang segera diterbitkan.

(hal/fdl)

Hide Ads