Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak periode 2020 tidak hanya dilakukan online, otoritas penerimaan negara masih memberi kesempatan pelaporan secara manual.
Pelaporan SPT Tahunan pajak periode 2020 ditargetkan sebanyak 19 juta wajib pajak (WP) dengan target kepatuhan pelaporan sebesar 80% atau sebanyak 15,2 juta WP baik orang pribadi (OP) maupun badan.
DJP mencatat sudah ada 9.500.858 WP yang melaporkan SPT per tanggal 29 Maret 2021. Dari angka tersebut, WP OP tercatat sebanyak 9.209.813 dan WP Badan sebanyak 291.045.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Masih dari angka tersebut tercatat sebanyak 9.136.354 SPT Tahunan dilaporkan secara online. Rinciannya, WP OP sebanyak 8.890.143 dan WP Badan sebanyak 246.211. Sementara yang melaporkan secara offline atau konvensional sebanyak 364.504 yang terdiri 319.670 WP OP dan 44.834 WP Badan.
Meskipun ada imbauan pelaporan dilakukan secara online, apalagi di tengah pandemi COVID-19.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Neilmaldrin Noor mengatakan bagi masyarakat atau wajib pajak (WP) yang ingin melaporkan SPT Tahunan secara manual harus mengikuti ketentuan yang berlaku.
"Melaporkan langsung atau manual dapat datang ke kantor pelayanan pajak dan dapat dikirimkan melalui kantor Pos atau jasa ekspedisi lainnya," kata Neilmaldrin seperti yang dikutip dari CNBC Indonesia TV, Senin (29/3/2021).
Neilmaldrin mengatakan bagi WP yang ingin melaporkan SPT Tahunan secara manual atau offline bisa datang ke kantor pelayanan pajak (KPP). Namun, sebelum datang terlebih dahulu mendaftar nomor antrean secara online di situs kunjung.pajak.go.id.
"Sehingga tidak terjadi kerumunan atau antrean," ujarnya.
Kebijakan antrean online ini berlaku sejak 1 September 2020. Direktorat Jenderal Pajak sendiri memberlakukan hal ini untuk mengurangi risiko penularan dari virus COVID-19 sehingga risiko proses transaksi perpajakan masih berjalan walaupun tidak langsung. Berikut cara-cara mendapat nomor antrian online:
1. Buka situs https/kunjung.pajak.go.id/
2. Pilih 'Daftar'
3. Isi identitas diri pada kolom yang tersedia
4. Selanjutnya, isi kolom penilaian kesehatan
5. Lalu, pilih kantor tujuan (Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Pelayanan Pajak, atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan)
6. Pilih jenis layanan yang diperlukan dan waktu kunjungan
- Jika memilih kantor tujuan Kanwil DJP Kanwil DJP ada pilihan "Layanan Perpajakan" untuk penyelesaian keberatan, pemeriksaan, penyidikan, dan layanan administrasi perpajakan.
- Jika memilih KPP terdapat 6 layanan
a. Loket Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) untuk permohonan layanan administrasi, sertifikat elektronik. penyampaian SPT, surat lainnya
b. Konsultasi SPT Tahunan
c. Konsultasi Perpajakan termasuk permohonan, konsultasi informasi umum perpajakan, konsultasi lainnya.
d. Konsultasi Aplikasi terkait e-SPT, e-faktur, e-bupot, dan aplikasi lainnya
e. Keperluan lainnya, termasuk Layanan dengan NPWP 000 seperti layanan validasi PPhTB, dan layanan yang bisa dilakukan di KPP mana saja seperti lupa EFIN.
e. Janji Temu. Untuk pilihan ini, bagi pengunjung yang akan menemui pegawai tertentu, harap membuat janji terlebih dahulu melalui telepon/wa/email untuk mendapatkan kesepakatan jadwal. Silakan cantumkan nama dan seksi pegawai yang akan Anda temui pada kolom keterangan di bawah
7. Bila data sudah lengkap, tunggu 'nomor tiket antrean' yang akan dikirim ke alamat email yang sebelumnya telah didaftarkan di kunjung.pajak.go.id
8. Terakhir, simpan atau screenshot nomor tiket antrean sehingga bisa ditunjukkan kepada petugas pelayanan pajak saat berkunjung sesuai waktu dan tempat pendaftaran
Untuk diketahui, antrean online kunjung.pajak.go.id belum berlaku pada Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) dan Kantor Pusat DJP karena masih menggunakan sistem antrean manual.
Sementara itu, wajib pajak juga tidak perlu langsung mendatangi kantor pajak. Sebab, pada dasarnya beberapa jenis layanan bisa diakses melalui aplikasi, seperti Loket Tempat Pelayanan Terpadu (TPT), Konsultasi Perpajakan, Konsultasi Aplikasi, hingga Janji Temu.
"Yang masih gunakan SPT manual, pertama kirim pos tercatat atau jasa ekspedisi, untuk datang langsung untuk hindari kerumunan dan antrean kami sediakan nomor antrean online, jadi didaftarkan dulu dengan antrean di kunjung.go.id," ungkapnya.
(hek/dna)