Sebanyak 9,94 juta wajib pajak (WP) telah melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak periode 2020 per 30 Maret 2021 pukul 8.51 WIB. Adapun batas pelaporan SPT untuk WP orang pribadi ialah 31 Maret dan WP badan pada 30 April setiap tahunnya.
Mengutip data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Selasa (30/3/2021), total WP 9,94 juta yang sudah melaporkan tahun ini lebih banyak dibanding dengan periode sebelumnya. Tahun lalu, jumlah WP yang melapor sebanyak 8,74 juta.
Sementara, target wajib pajak yang melapor SPT tahunan periode 2020 ada sebanyak 19 juta. Dari angka tersebut, tingkat kepatuhan yang melapor sebanyak 80% atau sekitar 15,2 juta yang berasal dari WP orang pribadi (OP) maupun WP badan. '
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan demikian, maka masih ada sekitar 9,06 juta WP yang belum melapor SPT. Lebih rinci, dari 9,94 juta tersebut sebanyak 9,64 juta merupakan WP OP dan 299,8 ribu merupakan WP badan.
Kemudian, sebanyak 9,30 juta WP OP melaporkan SPT melalui e-Filling dan WP badan sebanyak 253,3 ribu. Ada juga WP yang masih melaporkan SPT secara manual yakni sebanyak 339,28 ribu untuk WP OP dan 46,50 ribu WP badan.
Bagi masyarakat yang memiliki nomor peserta wajib pajak (NPWP) harus melapor SPT tahunan. Sebab, wajib pajak yang tidak melapor akan dikenakan sanksi atau denda.
Denda yang tak lapor SPT pajak tahunan tertuang dalam Undang-undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Pasal 7 yakni sebesar Rp 100.000 untuk WP OP, sedangkan denda untuk badan usaha senilai Rp 1 juta.
Apabila SPT Tahunannya kurang bayar, maka dikenakan sanksi bunga 2% per bulan dari jumlah pajak yang terlambat di setor.
Bagaimana penerapan dendanya? klik halaman berikutnya.
Simak juga Video "Lapor SPT, Ma'ruf: Tanpa Tunggu Jatuh Tempo":