Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) setahun tanpa payung hukum. Sebab, Peraturan Presiden (Perpres) BRIN tak kunjung diundangkan.
Menteri Riset dan Teknologi (Menristek) Bambang Brodjonegoro menjelaskan, pembentukan Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek) dan BRIN ditandai dengan lahirnya Keppres Nomor 113/P Tahun 2019 yang mengatur pembentukan Kabinet Indonesia Maju. Dalam Keppres ini, Bambang ditunjuk sebagai Menristek sekaligus Kepala BRIN.
Setelah itu, dikeluarkan Perpres 73 dan 74 Tahun 2019 untuk masing-masing institusi yakni Kemenristek dan BRIN yang berlaku sementara sampai 31 Desember 2019.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena bersifat sementara kami dan Kemenpan RB harus segera menyusun bagaimana nantinya organisasi yang definitif atau organisasi yang permanen," katanya dalam rapat dengan Komisi VII, Selasa (30/3/2021).
Pada periode Oktober sampai November 2019, dilakukan penyusunan draf Rancangan Perpres untuk Kemenristek dan BRIN. Dalam pembahasan ini, pihaknya juga mengundang Kementerian Sekretariat Negara dan Kementerian Hukum dan HAM.
"Namun dari catatan yang kami miliki Kemenkumham yang meskipun diundang setiap saat tidak pernah hadir dalam pembahasan Oktober-November," ujarnya.
Hingga akhirnya pada 31 Desember 2019 masa berlakunya Perpres sementara habis, belum ada kesepakatan antara dirinya dan Menteri PANRB. Kemudian, setelah konsultasi dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) maka Perpres sementara itu diperpanjang sampai 31 Maret 2020 agar organisasi bisa berjalan.
Lanjut halaman berikutnya.
Lihat juga Video: Jokowi Diminta Megawati Bikin Badan Riset dan Inovasi Nasional