Pemerintah akan segera meluncurkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) melalui BP Jamsostek. JKP ialah program yang diinisiasi pemerintah melalui Undang-undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja sebagai pelengkap pesangon bagi korban pemutusan hubungan kerja (PHK).
Direktur Utama BP Jamsostek Anggoro Eko Cahyo mengatakan, sebagian besar peserta yang kehilangan pekerjaan akan langsung mencairkan atau klaim Jaminan Hari Tua (JHT). Akibatnya, di hari tua peserta BP Jamsostek tak akan menerima dana JHT maksimal karena sudah diklaim lebih dahulu.
"Sekarang yang terjadi begitu dia kehilangan pekerjaan dia langsung mencairkan JHT-nya. Nanti begitu bekerja lagi, baru dia membayar iuran lagi, dan pada saat pensiun, akumulasinya belum terlalu banyak karena sudah dicairkan. Sehingga JKP menjadi penting," kata Anggoro dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi IX DPR RI, Selasa (30/3/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Hasil Investasi BP Jamsostek Turun 2,3% |
Nantinya, setelah JKP diluncurkan ia meminta peserta tak buru-buru klaim JHT-nya apabila kehilangan pekerjaan. Dengan demikian, pekerja bisa memperoleh dana di hari tuanya secara maksimal dari program JHT.
"Kami berharap dengan ada JKP ini, ke depan setiap pekerja yang kehilangan pekerjaan tidak serta merta mencairkan JHT-nya. Karena ini menjadi penting. Akhirnya kalau tidak dicairkan dia akan terakumulasi cukup signifikan sampai masa hari tua," tandas dia.
Simak juga 'Catat! Ini 4 Janji Dirut BPJS Kesehatan yang Baru':