Lapor SPT pajak tahunan menjadi rutinitas yang wajib dilakukan bagi masyarakat yang menjadi wajib pajak. Meski pajak sudah dibayarkan, lapor SPT alias surat pemberitahuan pajak tahunan harus tetap dilakukan.
Pelaporan SPT Tahunan tertuang dalam Pasal 31 ayat (1) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Di mana setiap wajib pajak wajib mengisi SPT dengan benar, lengkap, dan jelas, menandatangani SPR, serta menyampaikan SPT tersebut.
Melalui aturan tersebut, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan, pelaporan SPT Tahunan ini wajib dilaporkan oleh seluruh masyarakat yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi selama masih memiliki NPWP dan masih menjadi Wajib Pajak, tetap diwajibkan untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan," kata Neilmaldrin saat dihubungi detikcom.
Neil menjelaskan, SPT pajak tahunan bukan hanya menjadi wadah untuk melaporkan penghitungan dan atau pembayaran pajak atas penghasilan saja, melainkan juga untuk melaporkan objek pajak dan atau bukan objek pajak, serta harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan UU Perpajakan.
Oleh karena itu, yang diwajibkan melaporkan SPT pajak tahunan atau pajak adalah seluruh masyarakat yang memiliki NPWP baik WP orang pribadi maupun badan atau korporasi.
"Hal ini sejalan dengan definisi SPT pada Pasal 1 ayat (11) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan," ungkapnya.
Perlu diketahui, batas pelaporan SPT pajak tahunan pajak periode 2020 untuk WP OP pada 31 Maret dan WP badan pada tanggal 30 April setiap tahunnya.
Buruan yuk lapor SPT pajak, jangan lupa buat wajib pajak pribadi hari ini terakhir.
(hal/ang)