Jakarta - Batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) berakhir besok. Jika Anda belum sempat mengisi buruan dilakukan, karena ada sanksi. Berikut cara-caranya
Foto Bisnis
Mudah Kok, Ini Step By Step Lapor SPT Secara Online

Buka situs www.pajak.go.id lalu tekan login, lalu isi NPWP, password dan kode keamanan, lalu klik login. Foto: Dok. YouTube Ditjen Pajak.
Anda akan diarahkan ke dashbord digital perpajakan, klik tab lapor, klik icon e-filing dan klik buat SPT. Foto: Dok. YouTube Ditjen Pajak.
Lalu Anda akan diberikan beberpa pertanyaan terkait terkait status Anda. Kemudian pada pertanyaan formulir 1770 S pilih dengan bentuk formulir. Foto: Dok. YouTube Ditjen Pajak.
Tahapan pertama isi data formulir yang terdiri dari isi tahun pajak, status SPT pilih normal. Untuk pembetulan hanya dipilih jika ada kesalahan pada SPT tahunan yang sudah dilaporkan sebelumnya. Foto: Dok. YouTube Ditjen Pajak.
Setelah klik selanjutnya sistem akan mendeteksi secara otomatis apabila ada data pembayaran pajak dari pihak ketiga. Gunakan data pembayaran tersebut untuk mengisi SPT dengan tekan ya. Jika tidak bisa menggunakan formulir bukti potong sebagai acuan pengisian SPT. Foto: Dok. YouTube Ditjen Pajak.
Pada lampiran 2 di bagian A, isi data penghasilan final. Pastikan sesuai dengan bukti potong yang Anda terima. Jika ada bukti potong yang belum terinput klik tambah. Foto: Dok. YouTube Ditjen Pajak.
Pada bagian B, isi data harta yang Anda miliki pada akhir tahun. Data harta yang telah diinput di tahun sebelumnya bisa diinput kembali dan dilakukan penyesuaian. Bisa juga menambah data harta dengan klik tambah. Foto: Dok. YouTube Ditjen Pajak.
Pada bagian C, isi data utang pada akhir tahun. Data utang yang telah diisi di tahun sebelumnya bisa diinput kembali. Bisa juga menambah data utang yang baru. Foto: Dok. YouTube Ditjen Pajak.
Pada bagian D, isi daftar susunan anggota keluarga sesuai dengan kondisi pada awal tahun pajak SPT yang Anda laporkan. Foto: Dok. YouTube Ditjen Pajak.
Pada lampiran 1 di bagian A isikan penghasilan bersih yang diperoleh dalam negeri yang bukan final. Foto: Dok. YouTube Ditjen Pajak.
Pada bagian B isikan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak sesuai dengan pasal 4 ayat 3 UU Pajak Penghasilan. Foto: Dok. YouTube Ditjen Pajak.
Pada bagian C isikan daftar pemotongan atau pemungutan PPh dari bukti potong. Foto: Dok. YouTube Ditjen Pajak.
Pada bagian A poin 1 isinya penghasilan neto dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan. Untuk penghasilan neto dalam negeri lainnya akan terisi otomatis. Kemudian isi jika ada penghasilan neto luar negeri. Jumlah penghasilan neto akan terisi otomatis. Isi juga jika ada zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib.Foto: Dok. YouTube Ditjen Pajak.
Pada bagian B pilih status perkawinan dan isikan jumlah tanggungan sesuai dengan bukti potong. Maka nilai penghasilan tidak kena pajak akan terisi otomatis. Bagian C hanya perlu diperhatikan bagi Anda yang memperoleh penghasilan dari luar negeri. Pada bagian D hanya perlu diisi apabila pernah membayar angsuran PPh Pasal 25. Foto: Dok. YouTube Ditjen Pajak.
Pada bagian E Anda akan mengetahui status SPT Anda apakah nihil, kurang bayar atau lebih bayar. Jika nihil klik lanjut ke bagian F. Foto: Dok. YouTube Ditjen Pajak.
Kemudian centang pernyataan setuju jika Anda yakin bahwa data yang diisikan sudah benar. Foto: Dok. YouTube Ditjen Pajak.
Langkah terakhir ambil kode verifikasi, secara otomatis kode itu akan dikirimkan melalui email. Salin kode tersebut pada kolom yang disediakan, lalu kirim SPT, maka SPT akan terekam pada sistem DJP. Foto: Dok. YouTube Ditjen Pajak.
Anda akan menerima bukti penerimaan elektronik sebagai bukti telah dilaporkan SPT. Foto: Dok. YouTube Ditjen Pajak.