Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo merilis Surat Edaran (SE) yang isinya melarang PNS beserta keluarganya ke luar kota selama long weekend alias libur panjang pekan ini. Seperti diketahui, pekan ada ada libur nasional memperingati wafatnya Isa Al Masih pada Jumat (2/4/2021), dilanjutkan libur Sabtu-Minggu.
Kebijakan tersebut dicantumkan dalam SE MenPAN-RB nomor 07 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah bagi ASN selama Hari Peringatan Wafat Isa Al Masih Tahun 2021 dalam Masa Pandemi COVID-19.
"Dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran COVID-19 yang berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan orang selama hari peringatan wafat Isa Al Masih tahun 2021, dan menindaklanjuti Surat Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor B-32/KA.SATGAS/PD.01.02/3/2021 tanggal 24 Maret 2021 dan Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 No.12 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada masa pandemi COVID-19, perlu dilakukan pembatasan kegiatan bepergian bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara selama hari peringatan wafat Isa Al Masih tahun 2021 dalam masa pandemi COVID-19," demikian bunyi paragraf awal SE tersebut yang diteken Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo, Rabu (31/3/2021).
Selanjutnya, SE tersebut menegaskan para PNS dilarang bepergian keluar daerah mulai tanggal 1 April-4 April 2021.
"Pegawai Aparatur Sipil Negara dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik sejak tanggal 1 April sampai 4 April 2021," demikian bunyi poin 1(a) SE tersebut.
Bila melanggar, tetap bepergian keluar daerah tanpa keperluan mendesak atau tugas kedinasan, maka ada sanksi disiplin yang menanti berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS. Sanksi tersebut mulai dari teguran tertulis hingga yang terberat yaitu pemecatan.
Namun, larangan itu dikecualikan bagi PNS yang mendapat tugas kedinasan atau memiliki keperluan mendesak dan sudah mendapatkan izin terlebih dahulu dari atasan, sebelum SE ini diterbitan. PNS dalam kondisi tersebut wajib mematuhi disiplin pada protokol kesehatan.
Simak juga Video: Lalin Tol Japek Menuju Jabodetabek Ramai Lancar Malam Ini