Larangan & Sanksi Mudik Lebaran 2021: Aturan, Fakta, Persepsi Publik

Larangan & Sanksi Mudik Lebaran 2021: Aturan, Fakta, Persepsi Publik

Rosmha Widiyani - detikFinance
Rabu, 31 Mar 2021 18:41 WIB
Pemerintah melarang mudik lebaran 2021. Larangan mudik yang akan dimulai dari 6-17 Mei itu dilakukan sebagai upaya pencegahan lonjakan kasus COVID-19 di RI.
Foto: ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA/Larangan dan Sanksi Mudik Lebaran 2021: Aturan, Fakta, dan Persepsi Publik
Jakarta - Pemerintah telah resmi menetapkan larangan mudik lebaran 2021. Dikutip dari situs Kemenko PMK, larangan yang berlaku tanggal 6-17 Mei 2021 ini bisa dikecualikan dalam keadaan penting.

"Sesuai arahan Presiden dan hasil keputusan rapat koordinasi tingkat menteri, maka ditetapkan mudik ditiadakan tahun 2021 mudik ditiadakan. Untuk himbauan, supaya tidak bepergian kecuali dalam keadaan urgent," kata Menko PMK Muhadjir Effendy.

Muhadjir mengatakan, urgensi mudik akan ditentukan instansi dan perusahaan tempat masyarakat bekerja. Panduan diatur Kemenpan RB, tanggung jawab perusahaan ditetapkan Kemenaker, dan selain itu yang ditetapkan Kemendagri.


Larangan mudik 2021 menimbulkan serangkaian reaksi dari para netizen. Misalnya apakah ada sanksi dan larangan mudik Lebaran 2021 dan aturan formalnya. Berikut aturan, fakta, serta persepsi publik terkait larangan dan sanksi mudik Lebaran 2021

A. Aturan mudik Lebaran 2021

Larangan mudik 2021 berlaku untuk PNS, pegawai BUMN, anggota TNI/Polri, serta seluruh pegawai swasta dan masyarakat Indonesia. Meski mudik dilarang, cuti bersama Idul Fitri pada 12 Mei 2021 tetap dilaksanakan.

Aturan larangan mudik 2021 diharapkan bisa memaksimalkan manfaat vaksin massal yang diberikan beberapa waktu lalu. Mekanisme pergerakan orang dan barang lebih lanjut saat Idul Fitri diatur kementerian atau lembaga terkait, bersama MUI dan organisasi keagamaan lainnya.

Sebelum larangan mudik 2021, aturan serupa diterapkan pada tahun 2020. Larangan mudik 2020 diatur dalam Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.

B. Sanksi mudik 2021

Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi pernah menjelaskan, penerapan sanksi larangan mudik berdasarkan UU nomor 6 tahun 2018. Undang-undang in digunakan dalam larangan mudik 2020.

"Kendaraan yang akan keluar dan atau masuk wilayah dalam Pasal 2 pada tanggal 8-31 Mei 2020 diarahkan kembali ke asal perjalanan dan dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis Permenhub 25/2020 dalam pasal enam.

Undang-undang tentang kekarantinaan kesehatan mengharuskan masyarakat patuh pada aturan yang berlaku. Pasal 93 menyatakan, pelanggar bisa dikenakan pidana penjara paling lama satu tahun dan atau denda paling banyak Rp 100 juta.

C. Persepsi publik terkait larangan dan sanksi mudik Lebaran 2021

Survei persepsi masyarakat yang dilakukan Kemenhub bersama ITB dan lembaga media menyatakan, masih ada 11 persen orang yang nekat mudik meski dilarang. Jumlah ini diperkirakan setara 27,6 juta orang.

Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Djoko Setijowarno menyatakan, larangan dan sanksi mudik 2021 pasti menemui pelanggaran. Namun jika tidak dilanggar, banyak orang yang akan mudik dengan risiko ledakan jumlah kasus COVID-19.

Djoko menyarankan, pemerintah melarang semua jalur mudik pada 6-17 Mei 2021. Saran ini mempertimbangkan praktik larangan mudik 2020, yang menghentikan operasional semua moda transportasi pada 25 April-9 Mei.

Simak Video: Soal Larangan Mudik Lebaran, Komisi V Minta Ada Pengawasan Ketat

[Gambas:Video 20detik]



(row/pal)


Hide Ads