PNS dilarang bepergian ke luar kota selama long weekend pekan ini. Kebijakan tersebut diatur dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 07 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah bagi ASN selama Hari Peringatan Wafat Isa Al Masih Tahun 2021 dalam Masa Pandemi COVID-19.
Larangan ini berlaku mulai tanggal 1-4 April 2021.
"Pegawai Aparatur Sipil Negara dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik sejak tanggal 1 April sampai 4 April 2021," demikian bunyi poin 1(a) SE tersebut yang diterima detikom, Rabu (31/3/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, ada 2 syarat pengecualian bagi PNS bepergian keluar daerah selama masa libur panjang tersebut, yaitu:
1) Pegawai Aparatur Sipil Negara yang melaksanakan perjalanan dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan dengan terlebih dahulu memperoleh Surat Tugas yang ditandatangani oleh minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II) atau Kepala Kantor Satuan Kerja; atau
2) Pegawai Aparatur Sipil Negara yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dengan terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan instansinya.
PNS yang diizinkan melaksanakan kegiatan bepergian ke luar kota wajib mematuhi protokol kesehatan:
1) Peta zonasi risiko penyebaran COVID-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19;
2) Peraturan dan/atau kebijakan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah asal dan tujuan perjalanan;
3) Kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan COVID-19; dan
4) Protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.
Hal-hal mengenai larangan, pengecualian dan hal yang diperlukan di atas juga berlaku secara mutatis mutandis terhadap PNS yang dalam status cuti.
Lihat juga Video: Satgas Minta Pemda Antisipasi Kerumunan Saat Libur Paskah