Jakarta -
PNS dilarang bepergian saat libur panjang memperingati libur hari wafatnya Isa Al Masih tahun 2021. Hal itu diatur dalam sebuah surat edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 07 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah bagi ASN selama Hari Peringatan Wafat Isa Al Masih Tahun 2021 dalam Masa Pandemi COVID-19.
"Dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran COVID-19 yang berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan orang selama hari peringatan wafat Isa Al Masih tahun 2021, dan menindaklanjuti Surat Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor B-32/KA.SATGAS/PD.01.02/3/2021 tanggal 24 Maret 2021 dan Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 No.12 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada masa pandemi COVID-19, perlu dilakukan pembatasan kegiatan beperia bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara selama hari peringatan wafat Isa Al Masih tahun 2021 dalam masa pandemi COVID-19," demikian bunyi paragraf awal SE tersebut yang diteken Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo, Rabu (31/3/2021).
Berikut 3 fakta soal larangan bepergian ke luar kota buat PNS tersebut:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Dilarang Bepergian dari 1-4 April 2021
Pada beleid itu ditegaskan, para PNS dilarang bepergian ke luar daerah mulai tanggal 1 April-4 April 2021.
"Pegawai Aparatur Sipil Negara dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik sejak tanggal 1 April sampai 4 April 2021," demikian bunyi poin 1(a) SE tersebut.
2. Syarat PNS Diizinkan ke luar KotaNamun, ada beberapa pengecualian yang membolehkan PNS bepergian keluar daerah selama masa libur panjang tersebut, sebagai berikut:
1) Pegawai Aparatur Sipil Negara yang melaksanakan perjalanan dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan dengan terlebih dahulu memperoleh Surat Tugas yang ditandatangani oleh minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II) atau Kepala Kantor Satuan Kerja; atau
2) Pegawai Aparatur Sipil Negara yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dengan terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan instansinya.
Meski begitu, PNS yang diizinkan melaksanakan kegiatan bepergian ke luar daerah tersebut diminta agar selalu memperhatikan hal-hal berikut ini:
1) Peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19;
2) Peraturan dan/atau kebijakan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah asal dan tujuan perjalanan;
3) Kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan COVID-19; dan
4) Protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.
Hal-hal mengenai larangan, pengecualian dan hal yang diperlukan di atas juga berlaku secara mutatis mutandis terhadap PNS yang dalam status cuti.
3. Sanksi
Bila melanggar, tetap bepergian keluar daerah tanpa keperluan mendesak atau tugas kedinasan, maka ada sanksi disiplin yang menanti.
"Apabila terdapat Pegawai Aparatur Sipil Negara yang melanggar hal tersebut, maka yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja," demikian bunyi poin 3(b) SE tersebut yang diterima detikcom, Rabu (31/3/2021).
Berdasarkan PP tersebut ada 3 hukuman disiplin bagi PNS yang melanggar aturan. Tiga jenis hukuman disiplin itu terdiri dari hukuman ringan, sedang, hingga berat.
Adapun jenis hukuman disiplin ringan terdiri dari teguran lisan, teguran tertulis dan pernyataan tidak puas secara tertulis.
Lalu, untuk jenis hukuman disiplin sedang terdiri dari penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun, penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun.
Sedangkan, jenis hukuman disiplin tingkat berat sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 terdiri dari: a. Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun; b. Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah; c. Pembebasan dari jabatan; d. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS; dan e. Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
Untuk itu, para Pejabat Pembina Kepegawaian pada Kementerian/lembaga/Daerah diminta agar melaporkan pelaksanaan Surat Edaran ini kepada Menteri PANRB yang disampaikan melalui tautan https://s.id/LaranganBepergianASN paling lambat pada tanggal 9 April 2021, dengan format pelaporan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran tersebut. Tujuannya untuk memastikan tidak ada PNS yang melanggar aturan larangan bepergian keluar daerah tersebut.
Sebagaimana diketahui, PNS dilarang bepergian daerah selama masa libur panjang ini mulai tanggal 1-4 April 2021 mendatang.