Jakarta -
Tanggal 1 April adalah hari yang mudah diingat sebagai perayaan April Mop oleh dunia. April Mop atau yang dikenal dengan istilah Fools Day adalah hari saat orang diperbolehkan berbuat jahil seperti berbohong, tipuan, atau jebakan dengan maksud bercanda atau bersenang-senang.
Bicara momen April Mop yang identik dengan jebakan mengingatkan kepada beberapa momen kebijakan pemerintah yang beberapa waktu terakhir berubah dengan cepat. Kebijakan yang awalnya disuarakan ke publik akan diambil akhirnya dibatalkan dalam waktu singkat.
Maknanya memang berbeda dengan April Mop yang dengan sengaja bercanda. Namun untuk ikut memeriahkan momen April Mop yang berlangsung hari ini, mari kita lihat kembali sejumlah momen 'April Mop' yang sempat ditunjukkan oleh pemerintah beberapa waktu terakhir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Insentif Nakes
Kementerian Keuangan dan Kementerian Kesehatan akhirnya memastikan pemerintah tetap memberikan insentif nakes di tahun 2021. Sebelumnya, khalayak sempat dihebohkan dengan beredarnya surat Menteri Keuangan Nomor S-665/MK.02/2021 tentang permohonan perpanjangan pembayaran insentif bulanan dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan dan peserta PPDS (Program Pendidikan Dokter Spesialis) yang menangani COVID-19.
Besaran insentif nakes yang tertuang dalam surat kepada dokter spesialis sebesar Rp 7,5 juta per orang per bulan, peserta PPDS sebesar Rp 6,25 juta per orang per bulan, dokter umum dan gigi sebesar Rp 5 juta per orang per bulan, bidan dan perawat sebesar Rp 3,75 juta per orang per bulan , tenaga kesehatan lainnya sebesar Rp 2,5 juta per orang per bulan, dan santunan kematian sebesar Rp 300 juta per orang.
Namun akhirnya Kementerian Kesehatan RI menegaskan tidak ada pemotongan insentif bagi tenaga kesehatan (nakes) yang berjuang dalam penanganan COVID-19. Besaran insentif nakes pada 2021 ditetapkan sama seperti 2020, yaitu dokter spesialis Rp 15 juta per bulan, dokter umum dan dokter gigi Rp 10 juta per bulan, bidan dan perawat Rp 7,5 juta per bulan, tenaga kesehatan lainnya Rp 5 juta per bulan. Sedangkan untuk santunan meninggal sebesar Rp 300 juta.
Simak juga video 'Jokowi Tegaskan Tak Ada Tempat Bagi Terorisme di Tanah Air':
[Gambas:Video 20detik]
Perpres Investasi Miras
Keran investasi pada bidang usaha minuman beralkohol alias minuman keras (miras) akhirnya batal dibuka. Keputusan pembatalan tersebut dilakukan Presiden Jokowi setelah didesak sejumlah pihak.
Aturan mengenai investasi miras dimuat dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Orang nomor satu di Indonesia itu langsung mencabut lampiran Perpres yang mengatur pembukaan investasi miras, tepatnya lampiran III pada butir 31, 32, dan 33.
Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa terjadi perdebatan panjang sebelum akhirnya pemerintah membuka pintu investasi miras. Dia menyatakan pembuatan kebijakan membuka keran investasi miras itu sudah melalui diskusi yang sangat komprehensif, dengan tetap memperhatikan pelaku usaha dan pemikiran tokoh-tokoh agama, masyarakat, dan tokoh-tokoh pemuda.
Mudik Dilarang
Pemerintah akhirnya melarang mudik Lebaran 2021. Sebelumnya hal ini masih simpang siur lantaran pernyataan Kementerian Perhubungan yang menyatakan mudik tahun ini kemungkinan tak dilarang.
"Terkait dengan mudik 2021 pada prinsipnya pemerintah lewat Kemenhub tidak akan melarang. Kami akan koordinasi dengan Gugus Tugas bahwa mekanisme mudik akan diatur bersama dengan pengetatan, dan lakukan tracing pada mereka yang hendak berpergian," kata Menteri Perhubungan Budi Karya dalam paparannya pada saat rapat kerja dengan komisi V DPR RI, Selasa (16/3/2021).
Larangan mudik Lebaran tidak hanya berlaku kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pemerintah juga melarang seluruh masyarakat mudik Lebaran.
Larangan mudik dimulai pada 6-17 Mei 2021. Sebelum dan sesudah tanggal itu, masyarakat diimbau untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan yang ke luar daerah kecuali benar-benar dalam keadaan mendesak dan perlu.
Impor Beras
Presiden Jokowi akhirnya membatalkan rencana impor beras yang sebelumnya sudah disuarakan oleh Kemenko Perekonomian. Rencana ini sempat membuat gaduh karena menuai penolakan keras dari berbagai pihak, termasuk petani.
Berbagai pihak saling adu pandangan terkait impor 1 juta ton beras. Bahkan, yang bikin semakin memanas beda pendapat soal urgensi impor beras berasal dari sesama instansi di pemerintahan itu sendiri.
Bulog menyatakan, sejauh ini stok beras Bulog sudah mencapai 883.585 ton yang terdiri dari cadangan beras pemerintah (CBP) sebanyak 859.877 ton dan beras komersial sebanyak 23.708 ton. Artinya, setelah panen raya, stok CBP Bulog pada akhir April di atas 1 juta ton beras dan jumlah itu sudah memenuhi CBP per tahun, sehingga tidak diperlukan lagi impor beras.
Sementara Kemendag menyatakan stok beras Bulog saat masa panen raya belum cukup memenuhi kriteria aman.