KKP Atur Standar Perizinan Usaha Perikanan Tangkap Berbasis Risiko

KKP Atur Standar Perizinan Usaha Perikanan Tangkap Berbasis Risiko

Alfi Kholisdinuka - detikFinance
Kamis, 01 Apr 2021 16:42 WIB
KKP
Foto: Dok. KKP
Jakarta -

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) merancang Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) tentang Standar Kegiatan Usaha dan/atau Standar Produk Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Sektor Kelautan dan Perikanan.

Plt. Direktur Jenderal Perikanan Tangkap M. Zaini mengatakan rancangan Permen KP tersebut akan segera diterbitkan untuk mendukung percepatan kemudahan berusaha khususnya bidang perikanan tangkap. Hal tersebut juga sejalan dengan arahan Presiden dalam penataan regulasi dan ekonomi.

"Dalam rancangan Permen KP tersebut terdapat 18 standar kegiatan usaha sub sektor perikanan tangkap yang menggunakan 18 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) berupa 15 KBLI penangkapan dan 3 KBLI angkutan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (1/4/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita buka seluas-luasnya bagi para pemangku kepentingan untuk menyampaikan pendapat dan pandangannya mengenai standar kegiatan usaha perikanan tangkap," imbuhnya saat membuka konsultasi publik bidang perikanan tangkap hari ini (1/4/2021) secara daring.

Direktur Penguatan Penerapan Standar dan Penilaian BSN Heru Suseno menambahkan proses perizinan kegiatan berusaha diubah dari berbasis izin ke risiko yang dibagi menjadi risiko rendah, risiko menengah rendah, risiko menengah tinggi dan risiko tinggi.

ADVERTISEMENT

"Dengan berbasis risiko ini bisa terlihat dampaknya dan potensi terjadinya bahaya dalam skala 1-4 sesuai tercantum di PP Nomor 5 Tahun 2021. Metodenya menggunakan prinsip 'trust but verify' untuk menentukan jenis perizinan berusaha dan intensitas pengawasan," ungkapnya.

Pembahasan peraturan kemudahan berusaha ini juga melibatkan Sekretariat Kabinet, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Badan Standardisasi Nasional (BSN) dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Konsultasi publik ini juga melibatkan para pelaku usaha perikanan tangkap, pemerintah daerah, akademisi serta asosiasi perikanan.

Dalam kegiatan daring ini dibahas pula tiga rancangan Permen KP yang merupakan amanat PP Nomor 27 Tahun 2021 dan menyeserhanakan beberapa peraturan bidang perikanan tangkap yang ada sebelumnya.

Adapun rancangan permen KP tersebut yaitu (1) tentang penyusunan rencana pengelolaan perikanan dan lembaga pengelola perikanan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI), (2) tentang penempatan alat penangkapan ikan, alat bantu penangkapan ikan, dan penataan andon penangkapan ikan di WPPNRI dan laut lepas, serta (3) tentang kapal perikanan, tata kelola pengawakan kapal perikanan, log book penangkapan ikan dan pemantauan di atas kapal penangkap ikan dan kapal pengangkut ikan.

(akn/ega)

Hide Ads