Lion Air Grup menerbitkan syarat wajib bagi para penumpang yang ingin melakukan penerbangan. Syarat ini berlaku untuk maskapai penerbangan Lion Air, Wings Air, dan Batik air. Ketentuan ini mengacu pada aturan mengenai pandemi COVID-19.
Adapun beleid berupa Surat Edaran Nomor 26 Tahun 2021 Kementerian Perhubungan tentang Petunjuk Pelaksana Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). 2) Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2021 Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Berdasarkan keterangan resmi Lion Air Group yang dikutip, Jumat (2/4/2021), mulai 1 April 2021 sampai pemberitahuan lebih lanjut lagi. Berikut rinciannya:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk penerbangan tujuan Bali, berlaku pada 23 Maret 2021 hingga pemberitahuan lebih lanjut, sesuai Surat Edaran Gubernur Bali No. 7 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Masyarakat Berbasis Desa/ Kelurahan dalam Tatanan Era Baru di Provinsi Bali.
Ketentuan penerbangan internasional periode 09 Februari 2021 hingga pemberitahuan lebih lanjut, sesuai 1) Surat Edaran Nomor 21 Tahun 2021 Kementerian Perhubungan tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional dengan Transportasi Udara Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). 2) Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2021 Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Mengenai tes GeNose, perusahaan menerapkan pengelompokan berdasarkan usia. Tujuannya guna mempermudah verifikasi:
1. Kategori dewasa: tetap menunjukkan identitas resmi dan masih berlaku seperti KTP, Passport, SIM atau lainnya.
2. Kategori anak-anak dan balita: bagi yang belum memiliki identitas resmi, wajib menunjukkan surat keterangan seperti akte kelahiran, surat lahir, kartu keluarga atau lainnya.
Tes COVID menggunakan teknologi GeNose, sudah bisa melaksanakan tes di beberapa lokasi yaitu lobi Terminal 1, Juanda Surabaya, Jawa Timur (SUB) mulai pukul 11.00 -19.00. Sisi Timur Lantai Mezzanine Gedung Penghubung YIA, Yogyakarta Kulonprogo (YIA) mulai pukul 04.00 -19.00. Skybridge LRT, lantai 3, Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang, Sumatera Selatan (PLM) mulai pukul 05.30-19.30. Area Selasar, Keberangkatan Internasional, Husein Sastranegara Bandung, Jawa Barat (BDO) mulai pukul 06.00-17.00.
Ketentuan selanjutnya yang perlu menjadi perhatian, sebagai berikut:
1. Calon penumpang untuk tidak bertumpu dan mengandalkan layanan GeNose C-19 saja karena keterbatasan kapasitas pemeriksaan mesin GeNose C-19 setiap jamnya.
2. Pemeriksaan GeNose C-19: sejak pendaftaran hingga menerima hasil berkisar 20 - 30 menit.
3. Tiba di bandar udara 3 - 4 jam sebelum waktu keberangkatan.
Syarat dan prosedur sebelum melakukan pemeriksaan GeNose C-19:
1. Calon penumpang telah memiliki tiket penerbangan,
2. Calon penumpang harus dalam kondisi sehat,
3. Calon penumpang dilarang merokok, makan, minum (kecuali air putih) selama 30 menit sebelum pemeriksaan,
4. Calon penumpang mendaftar dan membayar sesuai nomor urut di tempat yang telah disediakan,
5. Petugas memberikan kantong GeNose C-19 pada calon penumpang setelah proses pembayaran.
(hek/dna)