Pengusaha Minta Pengertian soal THR, Ini Bahayanya Kalau Dipaksa

Pengusaha Minta Pengertian soal THR, Ini Bahayanya Kalau Dipaksa

Anisa Indraini - detikFinance
Minggu, 04 Apr 2021 20:13 WIB
Insert Kerja 1 Bulan Dapat THR Duit
Foto: Ilustrasi oleh Mindra Purnomo
Jakarta -

Pengusaha meminta pengertian pemerintah dan serikat pekerja soal pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini agar tidak dipaksakan. Pasalnya, kondisi bisnis masih terdampak pandemi COVID-19.

Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) DKI Jakarta, Sarman Simanjorang mengatakan pemberian THR yang dipaksakan secara penuh dapat berdampak terhadap kelangsungan bisnis ke depan. Akibatnya, bisa saja jumlah PHK dan pengangguran bertambah.

"Bahayanya uangnya dari mana bayar THR, kalau pendapatannya minus. Kan tidak mungkin pengusaha ngutang atau minjam untuk bayar THR, bisa-bisa pengusahanya tidak kuat mengambil jalan terakhir menutup usahanya, yang terjadi jumlah PHK dan pengangguran semakin naik," kata Sarman, Minggu (4/4/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi memang dalam kondisi seperti ini pemerintah dan serikat pekerja harus bijak dan jernih melihat situasi dan kondisi yang dihadapi pengusaha saat pandemi COVID-19 ini," sambungnya.

Menurutnya, THR dibayar penuh tahun ini bisa saja, namun tidak semua pengusaha bisa melakukannya. Sektor yang dinilai bisa membayar THR secara penuh seperti telekomunikasi, sektor energi, makanan, dan farmasi.

ADVERTISEMENT

"Jika ditujukan kepada pengusaha yang memiliki kemampuan sah-sah saja (pembayaran THR secara penuh), memang seharusnya demikian. Tapi sebaliknya bagaimana dengan pengusaha yang tidak memiliki kemampuan, alias cashflow yang sudah sangat sekarat," ucapnya.

Untuk itu, Sarman meminta agar pengusaha diberi keringanan dengan cara diberikan opsi untuk pembayaran THR 2021. Terlebih saat ini kondisi ekonomi masih minus.

"Menurut hemat kami bahwa opsi mencicil dan menunda menjadi alternatif yang harus diputuskan bersama secara bipartit dengan regulasi dari pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan. Tidak elok jika dipaksa membayar THR," imbuhnya.




(aid/dna)

Hide Ads