Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memutuskan untuk menerapkan kebijakan pembatasan angkutan barang pada 4-5 April 2021. Kebijakan yang baru diumumkan Minggu kemarin ini ditujukan untuk mengantisipasi kepadatan arus lalu lintas saat arus balik libur panjang kemarin.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi, mengatakan ketentuan tersebut diberlakukan kepada mobil barang dengan sumbu 3 ke atas atau dengan muatan lebih dari 14 ton, maupun mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, dan mobil barang yang digunakan untuk mengangkut bahan galian serta bahan tambang, dan mobil barang pengangkut bahan bangunan.
"Pengalihan ke jalan arteri pantura dari arah timur ke arah barat mulai dari Gerbang Tol Kendal dan akan diperketat di Gerbang Tol Palimanan IV dan masuk kembali di Gerbang Tol Cikarang Barat," katanya dalam keterangan tertulis, Minggu (4/4/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ketentuan ini diberlakukan mulai tanggal 4 April 2021 pukul 12.00 WIB sampai tanggal 5 April 2021 pukul 08.00 WIB. Kami juga sudah menyiapkan petugas gabungan yang terdiri dari Kepolisian, Ditjen Hubdat, BPTD, BPTJ, Dishub Provinsi, Dishub Kabupaten/Kota dan juga BUJT untuk berkoordinasi dalam proses pengalihan arus lalu lintas angkutan barang," paparnya.
Pembatasan operasional dikecualikan bagi mobil barang pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, barang ekspor dan impor dari dan ke pelabuhan ekspor atau impor, air minum dalam kemasan, ternak, pupuk, hantaran pos dan uang, serta barang-barang pokok seperti beras, tepung terigu, dan sebagainya.
"Pembatasan angkutan barang ini tujuannya adalah untuk keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas mengingat saat ini merupakan libur panjang dan akan ada lonjakan arus balik lalu lintas. Pokoknya di setiap libur panjang kami terus mengantisipasi terjadinya kepadatan lalu lintas," lanjut Budi.
Kemenhub juga akan mengeluarkan aturan larangan mudik. Cek halaman berikutnya.
Selain kebijakan di atas, Kemenhub juga akan merilis Peraturan Menhub (Permenhub) tentang Pengendalian Transportasi pada masa mudik Idul Fitri Tahun 2021. Peraturan itu sebagai payung hukum lanjutan terkait larangan mudik yang sudah diumumkan pemerintah melalui Menteri Koordinator PMK Muhadjir Effendy. Kebijakan tersebut dalam rangka mencegah terjadinya lonjakan kasus COVID-19.
"Kami tetap konsisten untuk melaksanakan kebijakan larangan mudik. Hari ini kami tengah melakukan finalisasi Permenhub tersebut yang akan segera kami terbitkan dalam waktu dekat ini," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
Mudik dilarang pada 6-17 Mei 2021. Sebelum dan sesudah tanggal tersebut, masyarakat diimbau tidak melakukan pergerakan atau kegiatan ke luar daerah, kecuali dalam keadaan mendesak dan perlu.
Mudik dilarang bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI-Polri, karyawan BUMN, hingga karyawan swasta baik itu yang merupakan pekerja formal maupun informal, serta masyarakat umum lainnya.
"Jadi kami tegaskan lagi bahwa keputusan larangan mudik tahun ini sudah final. Untuk itu, kami meminta masyarakat untuk tidak mudik pada tahun ini agar tidak terjadi hal yang kita tidak inginkan, yaitu terjadinya lonjakan kasus COVID-19," tambah Budi.
(acd/ara)