Ancaman Buruh Jika THR Tak Dibayar Penuh: Aksi akan Membesar!

Ancaman Buruh Jika THR Tak Dibayar Penuh: Aksi akan Membesar!

Trio Hamdani - detikFinance
Senin, 05 Apr 2021 12:16 WIB
Sejumlah buruh yang tergabung dalam KSPI melakukan aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Selasa (29/12). Dalam aksi tersebut mereka menolak UU Omnibus Law atau Cipta Kerja yang dilakukan serentak di 18 daerah Indonesia.
Foto: Pradita Utama
Jakarta -

Para buruh akan menggelar aksi serentak di lebih dari 20 provinsi pada Senin 12 April 2021. Aksi dilakukan untuk menolak Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Di saat yang bersamaan, para buruh akan menyampaikan tuntutan agar tunjangan hari raya (THR) dibayar penuh, alias tak dicicil maupun dipotong. Jika permintaan itu tidak dipenuhi, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan akan ada aksi yang makin membesar.

"Sikap kami pada 12 April kalau tetap ada pembayaran THR dicicil dan bahkan tidak dibayar penuh, aksi akan makin membesar, tentu dengan cara kami bagaimana mensiasatinya di tengah pandemi Corona," kata dia dalam konferensi pers virtual, Senin (5/4/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pihaknya akan berpegang pada pernyataan Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto yang meminta pengusaha tahun ini berkomitmen membayar penuh THR karyawan.

"Menko Perekonomian bilang dalam satu acara Kadin yang dikutip oleh beberapa media mengatakan sudah saatnya kita jangan lagi memberikan pembayaran THR dengan cara mencicil," sebut Iqbal.

ADVERTISEMENT

Untuk itu, pihaknya meminta agar nantinya Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah tidak menerbitkan surat edaran (SE) yang bertolak belakang dengan sikap Airlangga.

"Negara mengacu pada PP Nomor 78 Tahun 2015, itu belum dihapus, PP Nomor 78 Tahun 2015 tidak ada disebut membayar THR itu mencicil," jelasnya.

Pada kesempatan sebelumnya, Airlangga meminta tahun ini THR dibayar penuh karena pemerintah dinilai sudah memberikan dukungan dalam berbagai bentuk. Kebijakan pemerintah yang terkait dengan penanganan COVID-19 disebutnya akan diteruskan di samping melaksanakan program vaksinasi.

Seperti untuk pengusaha sektor pariwisata khususnya hotel, restoran dan kafe (Horeka), pengusaha bisa memanfaatkan fasilitas relaksasi kredit penambahan modal kerja dengan sistem penjaminan yang akan disalurkan melalui Himpunan Bank Milik Negara dan Bank Pembangunan Daerah (BPD).

"Tahun lalu THR dicicil, saya minta tahun ini dibayar secara penuh. Kita harus komitmen," kata Airlangga dalam pertemuan dengan 24 perwakilan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, dikutip dari keterangan tertulis, Jumat (2/4/2021).




(toy/zlf)

Hide Ads