Bulan Ramadhan/puasa tinggal menghitung hari. Biasanya, bulan puasa identik dengan acara buka bersama (bukber) di restoran bersama keluarga atau teman. Restoran di kota-kota besar pun biasanya penuh di malam hari saat bulan puasa.
Di sisi pengusaha restoran, bulan puasa memang menjadi momen penjualan terbesar dalam setahun. Sayangnya pandemi COVID-19 melanda, sehingga pada bulan puasa tahun lalu, masyarakat tak bisa mengadakan bukber di restoran karena ada larangan makan di tempat atau dine-in.
Kini, restoran khususnya di DKI Jakarta sudah boleh melayani dine-in sampai pukul 21.00 WIB dengan kapasitas pengunjung maksimal 50%. Namun, Ketua Badan Pengurus Daerah (BPD) Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jakarta Sutrisno Iwantono berharap, pemerintah bisa melonggarkan kapasitasnya menjadi 75%.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau dulu dibatasi 25%, sekarang bisa 50%, nah kita harapkan bisa lebih ditingkatkan lah. Tapi dengan catatan kita tetap mematuhi protokol kesehatan, jangan terlalu padat. Walaupun tidak 100%, 75% bila dimungkinkan kita mengharapkan itu bisa dilakukan," kata Sutrisno dalam konferensi pers virtual, Senin, (5/4/2021).
Dalam kesempatan yang sama, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Gumilar Ekalaya mengatakan, permintaan itu memang sedang dipertimbangkan oleh Pemprov DKI.
"Untuk kapasitas restoran memang sampai saat ini masih 50%. Kita masih coba dalami dulu, apakah nanti akan kita tingkatkan atau tidak, misalnya jadi 75%," jawab Gumilar.
Ia mengatakan, hal itu juga perlu dibahas dengan pemerintah pusat. Pasalnya, ketentuan jam operasional dan kapasitas maksimal pengunjung restoran selama ini ditetapkan oleh pemerintah pusat melalui Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro.
"Memang sampai saat ini masih 50% sambil menunggu kita pembahasan juga dengan pemerintah pusat, dengan PPKM ini tentu saja kita jangan sampai overlap antara pemerintah daerah dengan pusat khususnya mengenai jam operasional dan juga kapasitas usaha. Karena selama ini pemerintah pusat juga sudah menetapkan mengenai jam operasional dan kapasitasnya," urainya.
Namun, Gumilar memastikan bukber di restoran tidak dilarang. Ia hanya mengimbau agar protokol kesehatan pencegahan COVID-19 tetap dilaksanakan dengan tertib.
"Kalau buka bersama sebenarnya itu tidak ada masalah, karena memang waktunya juga masih dalam range jam operasional restoran. Sampai saat ini kan masih sampai pukul 21.00 WIB. Jadi kalau buka bersama pukul 18.30 WIB atau 19.00 WIB itu masih memungkinkan untuk dilakukan. Tinggal nanti masalah protokol kesehatannya yang harus diterapkan, betul-betul dijaga. Social distancing harus dijaga, harus tertib tentunya," tandas Gumilar.
(vdl/ara)