Cek Dulu BLT UMKM BRI di Sini

Cek Dulu BLT UMKM BRI di Sini

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Senin, 05 Apr 2021 16:39 WIB
BLT UMKM
Foto: BLT UMKM (M Fakhri Aprizal/Tim Infografis)
Jakarta -

Pemerintah memberikan BLT UMKM atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) kepada masyarakat. BLT UMKM diluncurkan pada Maret lalu jumlahnya lebih kecil yakni menjadi Rp 1,2 juta.

Untuk pelaku UMKM yang belum mendapatkan BLT UMKM ini bisa cek atau periksa dulu di laman eform.bri.co.id/bpum.

Di laman tersebut akan muncul informasi apakah mendapat BLT UMKM atau tidak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Begini caranya :

Langsung mengakses situs eform.bri.co.id/bpum.
Masukkan data Nomor KTP dan kode verisifkasi di kolom yang tersedia.
Lalu klik 'Proses Inquiry' dan layar akan menampilkan informasi terdaftar atau tidak.

ADVERTISEMENT

Selain di website, biasanya pelaku UMKM juga akan mendapatkan SMS jika memang terdaftar sebagai penerima.

Jika sudah terdaftar sebagai penerima maka pelaku UMKM bisa mendatangi Dinas Koperasi dan UKM kabupaten atau kota dengan melampirkan bukti memiliki usaha mikro dari pengusul secara offline maupun online.

Selanjutnya Kementerian Koperasi akan melakukan penilaian kelayakan bersama Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Kemudian jika pelaku UMKM dinilai layak, maka BLT UMKM langsung ditransfer ke rekening penerima bantuan.

Namun, sebelum itu penerima harus memenuhi syarat seperti di bawah ini

-Para pelaku UMKM tidak sedang menerima kredit dari perbankan
-Pelaku UMKM adalah WNI
-Punya NIK
-Memiliki UKM yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul sebagai lampiran
-Bukan ASN/PNS, anggota TNI/POLRI, atau pegawai BUMN/BUMD

Bagi yang sudah mendaftar BLT UMKM, jangan lupa cek di eform.bri.co.id/bpum ya. Semoga beruntung!




(kil/dna)

Hide Ads