3 Fakta Bocoran Isi RUU Minuman Beralkohol

3 Fakta Bocoran Isi RUU Minuman Beralkohol

Anisa Indraini - detikFinance
Senin, 05 Apr 2021 20:00 WIB
Ribuan Botol Miras Illegal Dimusnahkan

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu) memusnahkan barang hasil tangkapan barang kena cukai ilegal di Wilayah Jakarta senilai Rp 5,8 miliar. Pemusnahan tersebut dilakukan terhadap 2 juta batang rokok ilegal dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 900 juta, minuman mengandung etil alkohol (MMEA) sebanyak 5767 botol atau setara 4381 liter dengan potensi kerugian negara Rp 4,6 miliar, serta etil alkohol, bahan baku pembuatan miras sebanyak 57 drum atau setara 11400 liter dengan potensi kerugian Rp 228 juta. Seluruhnya merupakan barang ilegal hasil tangkapan sejak Januari 2015.  Rachman Haryanto/detikcom
Ilustrasi/Foto: Rachman Haryanto
Jakarta -

Rancangan Undang-undang (RUU) terkait Minuman Beralkohol (Minol) masuk dalam salah satu Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021. Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah sepakat membentuk panitia kerja (panja) dan aturan itu sudah masuk dalam proses penyusunan.

Tenaga Ahli Baleg Abdullah Mansyur mengatakan arahan yang akan diatur dalam RUU Minuman Beralkohol itu di antaranya tentang pembatasan minuman beralkohol impor dan tarif cukai yang tinggi.

"Pertama larangan atau pengendalian, kemudian pembatasan minol impor dan tarif cukai yang tinggi, dukungan pengembangan minol tradisional/lokal (ekspor dan kawasan wisata/perdagangan khusus/terbatas), penegakan hukum terhadap produksi, distribusi dan perdagangan minol serta akibat sosialnya," kata Abdullah dalam rapat pleno Baleg DPR RI, Senin (5/4/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut 3 fakta tentang RUU Minuman Beralkohol:

1. Judul 'Larangan' Diminta Ganti Jadi 'Pengaturan'

ADVERTISEMENT

Anggota Baleg DPR RI dari Fraksi Demokrat, Santoso meminta agar judul RUU Larangan Minuman Beralkohol diganti menjadi RUU Pengaturan Minuman Beralkohol. Dia meminta Baleg mendorong untuk mensosialisasikan agar masyarakat mengetahui bahwa adanya aturan itu bukan berarti minuman beralkohol dilarang.

"Menurut saya sangat penting dari pihak Baleg untuk selalu mendengungkan bahwa RUU ini bukan lagi RUU Larangan Minuman Beralkohol, tapi yang jelas adalah (RUU) Pengaturan Minuman Beralkohol. Ini harus didengung-dengungkan agar masyarakat awam mengetahui bahwa RUU ini mengatur mana yang boleh mana yang tidak, bukan melakukan pelarangan terhadap minuman beralkohol," tuturnya.

Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas juga mengiyakan permintaan tersebut. Menurutnya, RUU Larangan Minuman Beralkohol memang harus diubah judulnya menjadi RUU Pengaturan Minuman Beralkohol. Sebab, adanya aturan itu untuk mengatur pengguna hingga distribusinya, bukan untuk melarang.

"Ini harus dibatasi bahwa dalam usia yang seharusnya belum boleh karena alasan kesehatan dan lain-lain itu mutlak untuk dilakukan. Jadi kita harus coba cari keseimbangan, terkait judul saya setuju kalau ini berjalan kita harus ganti judulnya, jangan menjadi pelarangan tetapi minimal pengaturan atau pembatasan," imbuhnya.

2. Judul RUU Minuman Beralkohol Masih Bisa Berubah

Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi atau Awiek menyebut bahwa yang masuk dalam Prolegnas berjudul RUU Larangan Minuman Beralkohol, sehingga perubahan tidak bisa langsung dilakukan, melainkan menunggu tahap harmonisasi. Meski begitu, terkait judul disebut masih bisa berubah ke depannya.

"Memang karena di judul Prolegnas-nya masih RUU Larangan Minuman Beralkohol, maka kemudian Tenaga Ahli merumuskan sesuai dengan konsepsi itu. Meskipun dalam perkembangannya nanti bisa saja berubah, atau ya memang benar-benar dilarang. Semuanya tergantung nanti kesepakatan dan siapa para pihak yang kita dengarkan nanti keterangannya supaya RUU ini muatannya nanti multi perspektif," imbuhnya.

3. Bocoran Isi RUU Minuman Beralkohol

Berdasarkan bahan paparan Tim Ahli Baleg, berikut materi muatan sementara yang ada dalam RUU Larangan Minol:

1. Definisi minuman beralkohol
2. Jenis, golongan dan kadar minuman beralkohol
3. Pendirian industri, produksi, perizinan dan mekanisme produksi minuman beralkohol
4. Pembatasan impor minuman beralkohol
5. Dukungan pengembangan minol tradisional/lokal
6. Distribusi dan perdagangan minuman beralkohol
7. Cukai dan pajak minuman beralkohol
8. Pengawasan dan penanganan atas dampak yang ditimbulkan oleh minuman beralkohol
9. Pengembangan minol untuk industri lain
10. Tugas, kewenangan dan tanggung jawab pemerintah dan pemerintah daerah
11. Larangan dan sanksi
12. Partisipasi masyarakat
13. Ketentuan pidana
14. Ketentuan penutup


Hide Ads