Di saat yang bersamaan, pada 12 April nanti para buruh akan menyampaikan tuntutan agar tunjangan hari raya dibayar penuh, alias tak dicicil maupun dipotong. Jika permintaan itu tidak dipenuhi, Iqbal mengatakan akan ada aksi yang makin membesar.
"Sikap kami pada 12 April kalau tetap ada pembayaran THR dicicil dan bahkan tidak dibayar penuh, aksi akan makin membesar, tentu dengan cara kami bagaimana mensiasatinya di tengah pandemi Corona," kata dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihaknya akan berpegang pada pernyataan Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto yang meminta pengusaha tahun ini berkomitmen membayar penuh THR karyawan.
"Menko Perekonomian bilang dalam satu acara Kadin yang dikutip oleh beberapa media mengatakan sudah saatnya kita jangan lagi memberikan pembayaran THR dengan cara mencicil," sebut Iqbal.
Untuk itu, pihaknya meminta agar nantinya Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah tidak menerbitkan surat edaran (SE) yang bertolak belakang dengan sikap Airlangga.
"Negara mengacu pada PP Nomor 78 Tahun 2015, itu belum dihapus, PP Nomor 78 Tahun 2015 tidak ada disebut membayar THR itu mencicil," jelasnya.
Menaker pun merespons. Apa katanya? ada di halaman selanjutnya.