Kapan Aturan THR Terbit? Menaker: Tunggu Saja

Kapan Aturan THR Terbit? Menaker: Tunggu Saja

Angling Adhitya Purbaya - detikFinance
Senin, 05 Apr 2021 21:50 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah
Foto: Dok. Kemnaker: Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah
Semarang -

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta para buruh sabar soal aturan Tunjangan Hari Raya (THR) 2021. Ia menegaskan THR adalah hak pekerja dan ada sanksi bagi perusahaan yang tidak memberikannya.

Hal itu diungkapkan Ida usai membuka acara Munas II FKSPN di Hotel Grasia Semarang. Ia mengatakan saat ini masih dalam proses di tim kerja dewan pengusaha nasional dan badan pekerjaan tripartit nasional.

"Tripartit ini berikan saran masukan ke Menaker untuk mengambil langkah terkait THR. Secara umum, THR itu kewajiban pengusaha yang harus dibayarkan ke pekerjaan. Pendapatan non upah yang diberikan saat momentum hari raya," kata Ida di hotel Grasia Semarang, Senin (5/4/2021)

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita tunggu saja. Setelah itu akan dikeluarkan ketentuannya melalui surat edaran," imbuhnya.

Terkait evaluasi THR tahun lalu, Ida mengakui memang ada laporan-laporan dari daerah. Namun ia menegaskan semua diproses dan akan menjadi salah satu bahasan untuk menentukan aturan soal THR 2021.

ADVERTISEMENT

"Kami mendapatkan laporan dan laporan itu ditindaklanjuti oleh dinas Tenaga kerja Provinsi dan Kabupaten Kota. Akan jadi bahan kita untuk bahas THR 2021," ujarnya.

Laporan yang masuk tersebut antara lain soal pengaduan tata cara pembayaran THR. Ia kemudian menegaskan ada sanksi bagi perusahaan yang tidak memberikan THR.

"Laporan banyak ke pengaduan dan sudah semua ditindaklanjuti oleh pengawas pusat dan provinsi. Waktu itu lebih besar pengaduan cara pembayaran THR. Ada beberapa laporan tentang pengawasan, ya. Penegakan hukumnya pelaku usaha yang tidak memenuhi pembayaran THR. Ada sanksi administrasi," tegasnya.

(alg/hns)

Hide Ads