Menaker: THR Kewajiban Pengusaha Kepada Pekerja!

Menaker: THR Kewajiban Pengusaha Kepada Pekerja!

Trio Hamdani - detikFinance
Senin, 05 Apr 2021 20:35 WIB
Ilustrasi THR
Foto: Muhammad Ridho
Jakarta -

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan skema pembayaran tunjangan hari raya (THR) 2021 masih dibahas bersama Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dan Tripartit Nasional (Tripnas).

Menurutnya saat ini kondisi ekonomi belum pulih sejak terjadinya pandemi virus Corona (COVID-19). Namun, THR tetap merupakan kewajiban pengusaha untuk diberikan kepada pekerja/buruh. Oleh karena itu, Ida menegaskan pihaknya masih mendengarkan masukan berbagai pihak.

"Tentu saja secara umum kami sampaikan bahwa THR itu adalah kewajiban pengusaha yang dibayarkan kepada pekerja. Ini adalah pendapatan nonupah yang biasanya diberikan pada saat-saat momentum Hari Raya Keagamaan," katanya melalui keterangan tertulis, Senin (5/4/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, belum ada keputusan THR tahun ini boleh dicicil seperti Lebaran tahun lalu atau tidak. Tahun lalu Kemnaker mengizinkan pengusaha untuk mencicil atau menunda pembayaran THR.

"Proses sekarang pembahasan di Tim Kerja Depenas dan Badan Pekerja Tripnas. Masukannya sudah disusun oleh kedua tim kerja tersebut, baik Depenas maupun Tripnas. Nanti akan disampaikan melalui rapat pleno Tripartit Nasional," paparnya.

ADVERTISEMENT

Dijelaskan Ida pembahasan dilakukan salah satunya oleh Tripartit Nasional. Lembaga tersebut melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja/buruh. "Tripartit Nasional ini memberikan saran kepada Menaker untuk mengambil langkah-langkah terkait dengan THR," jelas dia.

Lanjut halaman berikutnya.

Pembahasan THR tahun ini dilakukan dengan mendengarkan saran dan masukan dari Dewan Pengupahan Nasional. Dengan demikian diharapkan dapat menghasilkan keputusan terbaik.

"Kami akan mendengarkan laporan dari Tim Kerja Depenas dan Badan Pekerja Trpartit Nasional. Setelah itu baru akan dikeluarkan ketentuan melalui Surat Edaran THR," jelas Ida.

Ida juga merespons adanya aduan dari serikat buruh bahwa THR 2020 ada yang belum dilunasi oleh pengusaha.

Terkait adanya laporan tersebut, dirinya menjelaskan Kemnaker sudah mendapatkan laporannya dan semuanya sudah ditindaklanjuti oleh Disnaker Provinsi dan Disnaker Kabupaten/ Kota.

"Untuk laporan pengusaha yang belum membayarkan THR tahun 2020 itu juga sudah ditindaklanjuti oleh Pengawas Pusat dan Pengawas Provinsi. Pada waktu itu lebih banyak soal pengaduan cara pembayaran THR, kemudian ada beberapa laporan tentang pengawasan penegakan hukumnya bagi pelaku usaha yang tidak memenuhi pembayaran THR tersebut. Semuanya sudah ditindak lanjuti," tambahnya.


Hide Ads