Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan skema pembayaran tunjangan hari raya (THR) 2021 masih dibahas bersama Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dan Tripartit Nasional (Tripnas).
Menurutnya saat ini kondisi ekonomi belum pulih sejak terjadinya pandemi virus Corona (COVID-19). Namun, THR tetap merupakan kewajiban pengusaha untuk diberikan kepada pekerja/buruh. Oleh karena itu, Ida menegaskan pihaknya masih mendengarkan masukan berbagai pihak.
"Tentu saja secara umum kami sampaikan bahwa THR itu adalah kewajiban pengusaha yang dibayarkan kepada pekerja. Ini adalah pendapatan nonupah yang biasanya diberikan pada saat-saat momentum Hari Raya Keagamaan," katanya melalui keterangan tertulis, Senin (5/4/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, belum ada keputusan THR tahun ini boleh dicicil seperti Lebaran tahun lalu atau tidak. Tahun lalu Kemnaker mengizinkan pengusaha untuk mencicil atau menunda pembayaran THR.
"Proses sekarang pembahasan di Tim Kerja Depenas dan Badan Pekerja Tripnas. Masukannya sudah disusun oleh kedua tim kerja tersebut, baik Depenas maupun Tripnas. Nanti akan disampaikan melalui rapat pleno Tripartit Nasional," paparnya.
Dijelaskan Ida pembahasan dilakukan salah satunya oleh Tripartit Nasional. Lembaga tersebut melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja/buruh. "Tripartit Nasional ini memberikan saran kepada Menaker untuk mengambil langkah-langkah terkait dengan THR," jelas dia.
Lanjut halaman berikutnya.