Ida Fauziyah mengimbau buruh menahan diri karena masih dalam masa pandemi COVID-19. Dia mengatakan memang belum mendengar soal rencana unjuk rasa itu, namun menurutnya kegiatan pengumpulan massa tidak dilakukan dahulu.
"Saya belum dengar (soal rencana demo buruh). Saya kira ini kan pandemi belum selesai, saya kira semua harus mengurangi kumpul masa dalam jumlah besar dan tetap mengikuti prokes," katanya di hotel Grasia Semarang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ida menjelaskan, menurutnya Kemenaker sudah terbuka menerima masukkan. Ida berharap hal itu bisa dimanfaatkan tanpa harus berdemo.
Menurutnya saat ini kondisi ekonomi belum pulih sejak terjadinya pandemi virus Corona. Namun, THR tetap merupakan kewajiban pengusaha untuk diberikan kepada pekerja/buruh. Oleh karena itu, Ida menegaskan pihaknya masih mendengarkan masukan berbagai pihak.
"Tentu saja secara umum kami sampaikan bahwa THR itu adalah kewajiban pengusaha yang dibayarkan kepada pekerja. Ini adalah pendapatan nonupah yang biasanya diberikan pada saat-saat momentum Hari Raya Keagamaan," katanya melalui keterangan tertulis.
Meski demikian, belum ada keputusan THR tahun ini boleh dicicil seperti Lebaran tahun lalu atau tidak. Tahun lalu Kemnaker mengizinkan pengusaha untuk mencicil atau menunda pembayaran THR.
"Proses sekarang pembahasan di Tim Kerja Depenas dan Badan Pekerja Tripnas. Masukannya sudah disusun oleh kedua tim kerja tersebut, baik Depenas maupun Tripnas. Nanti akan disampaikan melalui rapat pleno Tripartit Nasional," paparnya.
(toy/fdl)