Asyik! Puasa Tahun Ini Boleh Bukber di Restoran

Asyik! Puasa Tahun Ini Boleh Bukber di Restoran

Anisa Indraini - detikFinance
Selasa, 06 Apr 2021 07:00 WIB
Bukber
Foto: Ilustrasi Bukber (Angga Aliya ZRF Firdaus/detikFinance)
Jakarta -

Buka puasa bersama alias bukber di restoran sudah menjadi kebiasaan masyarakat selama bulan Ramadhan. Bukber tak hanya dinantikan oleh masyarakat, tapi juga para pemilik restoran karena akan mendatangkan banyak pengunjung.

Sayangnya, pada bulan puasa tahun lalu masyarakat tak bisa bukber di restoran. Kala itu, pemerintah melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), salah satunya berisi larangan makan di tempat atau dine-in di restoran untuk mencegah mata rantai penyebaran COVID-19.

Namun, larangan itu sudah tak berlaku lagi. Dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro yang berlaku saat ini, restoran bisa melayani dine-in dengan batas maksimal kapasitas pengunjung ialah 50%. Restoran juga diperbolehkan untuk beroperasi sampai pukul 21.00 WIB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Gumilar Ekalaya pun menegaskan bukber di restoran tak dilarang.

"Kalau buka bersama sebenarnya itu tidak ada masalah, karena memang waktunya juga masih dalam range jam operasional restoran. Sampai saat ini kan masih sampai pukul 21.00 WIB. Jadi kalau buka bersama pukul 18.30 WIB atau 19.00 WIB itu masih memungkinkan untuk dilakukan," kata Gumilar dalam konferensi pers virtual dengan Badan Pengurus Daerah (BPD) Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DKI Jakarta, Senin (5/4/2021).

ADVERTISEMENT

Untuk itu, ia mengimbau masyarakat untuk tetap tertib melaksanakan protokol kesehatan pencegahan COVID-19.

"Tinggal nanti masalah protokol kesehatannya yang harus diterapkan, betul-betul dijaga. Social distancing harus dijaga, harus tertib tentunya," tegas Gumilar.

Lanjut halaman berikutnya soal bukber.

Tonton Video: Tetap Bukber di Masa Pandemi Corona

[Gambas:Video 20detik]



Di bulan puasa mendatang, restoran diperbolehkan melayani bukber dengan kapasitas pengunjung maksimal 50%. Namun, Ketua PHRI Jakarta Sutrisno berharap Pemprov DKI Jakarta bisa melonggarkannya menjadi 75%.

"Kalau dulu dibatasi 25%, sekarang bisa 50%, nah kita harapkan bisa lebih ditingkatkan lah. Tapi dengan catatan kita tetap mematuhi protokol kesehatan, jangan terlalu padat. Walaupun tidak 100%, 75% bila dimungkinkan kita mengharapkan itu bisa dilakukan," ungkap Sutrisno.

Menjawab itu, Gumilar mengatakan saat ini pihaknya masih mempertimbangkannya. Menurutnya, Pemprov DKI harus tetap membahasnya dengan pemerintah pusat, karena ketentuannya masih terikat dengan PPKM mikro yang ditetapkan pemerintah pusat.

"Kita masih coba dalami dulu, apakah nanti akan kita tingkatkan atau tidak, misalnya jadi 75%. Tapi memang sampai saat ini masih 50% sambil menunggu kita pembahasan juga dengan pemerintah pusat, dengan PPKM ini tentu saja kita jangan sampai overlap antara pemerintah daerah dengan pusat khususnya mengenai jam operasional dan juga kapasitas usaha. Karena selama ini pemerintah pusat juga sudah menetapkan mengenai jam operasional dan kapasitasnya," pungkas Gumilar.


Hide Ads