Buka puasa bersama alias bukber di restoran sudah menjadi kebiasaan masyarakat selama bulan Ramadhan. Bukber tak hanya dinantikan oleh masyarakat, tapi juga para pemilik restoran karena akan mendatangkan banyak pengunjung.
Sayangnya, pada bulan puasa tahun lalu masyarakat tak bisa bukber di restoran. Kala itu, pemerintah melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), salah satunya berisi larangan makan di tempat atau dine-in di restoran untuk mencegah mata rantai penyebaran COVID-19.
Namun, larangan itu sudah tak berlaku lagi. Dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro yang berlaku saat ini, restoran bisa melayani dine-in dengan batas maksimal kapasitas pengunjung ialah 50%. Restoran juga diperbolehkan untuk beroperasi sampai pukul 21.00 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Gumilar Ekalaya pun menegaskan bukber di restoran tak dilarang.
"Kalau buka bersama sebenarnya itu tidak ada masalah, karena memang waktunya juga masih dalam range jam operasional restoran. Sampai saat ini kan masih sampai pukul 21.00 WIB. Jadi kalau buka bersama pukul 18.30 WIB atau 19.00 WIB itu masih memungkinkan untuk dilakukan," kata Gumilar dalam konferensi pers virtual dengan Badan Pengurus Daerah (BPD) Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DKI Jakarta, Senin (5/4/2021).
Untuk itu, ia mengimbau masyarakat untuk tetap tertib melaksanakan protokol kesehatan pencegahan COVID-19.
"Tinggal nanti masalah protokol kesehatannya yang harus diterapkan, betul-betul dijaga. Social distancing harus dijaga, harus tertib tentunya," tegas Gumilar.
Lanjut halaman berikutnya soal bukber.
Tonton Video: Tetap Bukber di Masa Pandemi Corona