Bulan Ramadhan atau puasa sebentar lagi tiba. Artinya, tahun ini akan menjadi kedua kalinya umat muslim berpuasa di tengah pandemi virus Corona (COVID-19).
Pada puasa tahun 2020, umat muslim terutama di Indonesia tidak bisa berbuka puasa bersama alias bukber dengan keluarga atau teman di restoran. Pasalnya, tahun lalu masih ada larangan makan di tempat atau dine-in di restoran.
Saat ini, larangan dine-in sudah dicabut pemerintah. Namun, kapasitas pengunjung restoran masih dibatasi yakni 50%, dan restoran hanya boleh beroperasi sampai pukul 21.00 WIB. Plt Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Gumilar Ekalaya pun mengatakan, tak ada larangan untuk masyarakat bukber di restoran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau buka bersama sebenarnya itu tidak ada masalah, karena memang waktunya juga masih dalam range jam operasional restoran. Sampai saat ini kan masih sampai pukul 21.00 WIB. Jadi kalau buka bersama pukul 18.30 WIB atau 19.00 WIB itu masih memungkinkan untuk dilakukan," kata Gumilar dalam konferensi pers virtual dengan Badan Pengurus Daerah (BPD) Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DKI Jakarta, Senin (5/4/2021).
Bahkan, saat ini pihaknya sedang mempertimbangkan tambahan kelonggaran untuk kapasitas pengunjung restoran. Kelonggaran itu sedang dibahas karena pengusaha, dalam hal ini PHRI Jakarta yang mengajukan.
"Untuk kapasitas restoran memang sampai saat ini masih 50%. Kita masih coba dalami dulu, apakah nanti akan kita tingkatkan atau tidak, misalnya jadi 75%," jawab Gumilar.
Namun, menurut Gumilar usulan itu juga perlu dibahas dengan pemerintah pusat. Pasalnya, ketentuan jam operasional dan kapasitas maksimal pengunjung restoran selama ini ditetapkan oleh pemerintah pusat melalui Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro.
"Memang sampai saat ini masih 50% sambil menunggu kita pembahasan juga dengan pemerintah pusat, dengan PPKM ini tentu saja kita jangan sampai overlap antara pemerintah daerah dengan pusat khususnya mengenai jam operasional dan juga kapasitas usaha. Karena selama ini pemerintah pusat juga sudah menetapkan mengenai jam operasional dan kapasitasnya," papar Gumilar.
Pada intinya, ia menegaskan bahwa masyarakat harus tetap tertib melaksanakan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 saat bukber di restoran.
"Tinggal nanti masalah protokol kesehatannya yang harus diterapkan, betul-betul dijaga. Social distancing harus dijaga, harus tertib tentunya," tegas Gumilar.
(vdl/ara)