Wajib Bayar Royalti Lagu, Pengusaha Bioskop: Lagu Lama Kaset Baru

Wajib Bayar Royalti Lagu, Pengusaha Bioskop: Lagu Lama Kaset Baru

Hendra Kusuma - detikFinance
Selasa, 06 Apr 2021 18:30 WIB
Bioskop di Solo dibuka Sabtu (13/3)
Foto: Dok. 20Detik
Jakarta -

Ketua Gabungan Pengusaha Bioskop Seluruh Indonesia (GPBSI), Djonny Syafruddin menilai aturan wajib pembayaran royalti pemutaran lagu atau musik di bioskop diibaratkan seperti lagu lama kaset baru.

Djonny menilai, pembayaran royalti terhadap hak cipta lagu atau musik bukan sesuatu yang baru. Dirinya mengaku para pengusaha bioskop sudah membayarnya sejak lama. Hanya saja, regulasinya belum sempurna sehingga implementasinya kurang optimal.

"Ini sih lagu lama kaset baru, dulu juga kita bayar," kata Djonny saat dihubungi detikcom, Jakarta, Selasa (6/4/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengaku tidak keberatan dengan kewajiban membayar royalti pemutaran lagu/musik di bioskop. Hanya saja, dirinya meminta aturan yang diberlakukan harus lebih jelas dan transparan.

Menurut dia, aturan yang berlaku harus bisa menjelaskan jenis musik apa yang memiliki kewajiban royalti. Sebab, jika di bioskop biasanya lagu yang diputar berjenis instrumental, sementara yang di dalam film itu sudah merupakan lagu atau musik yang melekat pada film itu sendiri.

ADVERTISEMENT

"Maka menurut saya peraturannya dimatangkan dulu, kalau mau nyusun peraturan undang kita juga, supaya kita bisa jelaskan, supaya di lapangan tidak terjadi benturan-benturan, salah pengertian," jelasnya.

Tidak hanya itu, Djonny menilai penerapan aturan mengenai pembayaran royalti atas pemutaran lagu atau musik juga harus disosialisasikan terlebih dahulu. Apalagi mengenai tarif yang diberlakukannya.

"Jadi harus jelas, jangan abu-abu. Kita berbangsa, bernegara patuh pada hukum, iyah. Tapi aturan yang mana yang kita patuhi? aturan yang jelas, transparan, gitu. Jadi ada hal yang mesti diperbaiki, regulasinya mesti diperbaiki dulu lah," ungkapnya.

Sementara itu, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) menilai kewajiban pembayaran royalti atas pemutaran lagu atau musik bukan hal baru. Asosiasi sudah melakukan pembayaran sejak tahun 2016.

Sekjen PHRI, Maulana Yusran mengatakan pihaknya sudah memiliki kesepakatan atau MoU dengan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) terkait pembayaran royalti atas musik yang diputar.

"Kami sendiri di PHRI sudah MoU tersendiri, jadi itu bukan hal baru. Kita sudah punya kesepakatan antara PHRI dengan LMKN, itu sudah kita lakukan dari tahun 2016," kata Maulana.

Maulana mengaku PHRI tidak keberatan dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Adapun beleid ini diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 30 Maret 2021.

Meski demikian, Maulana menunggu aksi sosialisasi dari LMKN mengenai aturan pembayaran royalti atas musik yang diputar pada hotel maupun restoran. Sebab, penerapan aturan mengenai royalti ini bukan persoalan yang mudah.

Pengumuman bagi para pelaku usaha wajib membayar royalti jika dalam pengoperasian usahanya selalu memutar lagu. Setidaknya ada 14 sektor usaha yang diwajibkan membayar royalti atas musik tersebut.

Aturan baru ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Beleid ini diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 30 Maret 2021.

Sebanyak 14 sektor usaha maupun kegiatan yang wajib membayar royalti atas musik atau memutar lagu saat beroperasi diatur dalam pasal 3 ayat 2, yaitu:

Seminar dan konferensi komersial; restoran termasuk kafe, pub, bar, bistro, kelab malam, dan diskotek; konser musik; pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut; pameran dan bazar; bioskop; nada tunggu telepon; pertokoan.

Selanjutnya bank dan kantor; pusat rekreasi; lembaga penyiaran televisi; lembaga penyiaran radio; hotel termasuk kamar hotel, dan fasilitas hotel; terakhir usaha karaoke.

"Untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum terhadap pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait terhadap hal ekonomi atas lagu dan/atau musik serta setiap orang yang melakukan penggunaan secara komersial lagu dan/atau musik dibutuhkan pengaturan mengenai pengelolaan royalti hak cipta lagu dan/atau musik," tulis pertimbangan PP Nomor 56 Tahun 2021.

(hek/das)

Hide Ads