Ketua Harian Persatuan Artis Penyanyi, Pencipta Lagu dan Pemusik Republik Indonesia (PAPPRI) Anang Hermansyah meminta tak ada perdebatan atas terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
Dia menegaskan bahwa royalti merupakan hak seniman atas hasil karyanya yang dipergunakan oleh pihak lain. PP itu sendiri mengatur 14 sektor usaha wajib membayar royalti pemutaran lagu.
"PP ini tidak perlu diperdebatkan, PP ini harus berjalan. PP ini sudah layak diimplementasikan karena menyangkut haknya si seniman, ada hak orang di situ yang harus dihargai," kata dia saat dihubungi detikcom, Rabu (7/4/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai musisi, pihaknya memang sudah menanti keluarnya PP tersebut, walaupun menurutnya terbitnya agak terlambat, lama setelah Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta ada.
"Meskipun aku bilang ini sebuah keterlambatan nggak apa-apa karena amanahnya dari Undang-undang 28 paling nggak PP (terbit dalam) dua tahun. Ini sudah lewat berapa tahun," sebutnya.
Anang menjelaskan bahwa seniman lagu tidak menuntut apa-apa selain hak royalti. Sebab, memang sudah selayaknya hasil karya mereka dihargai.
"Seniman itu dari dulu sama seperti pekerja lain. Cuma kalau dulu pekerja yang lain mungkin dengan skill mungkin dengan apa, dengan apa, seniman dengan lagunya, dengan karyanya dia bekerja," ujarnya.
"Bahwa ranah komersial itu jelas bahwa lagu dipakai untuk cari duit, dan di situ ada 14 tempat yang layak untuk membayar royalti," tambah Anang.
Daftar 14 sektor usaha yang wajib membayar royalti musik yang diputar selama jam operasional usahanya sebagai berikut:
1. Seminar dan konferensi komersial
2. Restoran termasuk kafe, pub, bar, bistro, kelab malam, dan diskotek
3. Konser musik
4. Pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut
5. Pameran dan bazar
6. Bioskop
7. Nada tunggu telepon
8. Pertokoan
9. Bank dan kantor
10. Pusat rekreasi
11. Lembaga penyiaran televisi
12. Lembaga penyiaran radio
13. Hotel termasuk kamar hotel dan fasilitas hotel
14. Usaha karaoke
(toy/ara)