Mudik Lebaran 2021 resmi dilarang. Larangan mudik ini sebagaimana telah disampaikan Menteri Koordinator PMK Muhadjir Effendy yang berlaku 6-17 Mei 2021. Berikut fakta-faktanya:
1. Kegiatan Selama Ramadhan Diatur
Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan Menteri Agama akan mengeluarkan surat edaran yang mengatur berbagai kegiatan selama bulan Ramadhan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemerintah melalui PMK menyampaikan larangan mudik dan sudah disiapkan surat edaran Menteri Agama yang mengatur berbagai kegiatan keagamaan selama bulan Ramadhan," kata Airlangga dalam paparan media yang disiarkan melalui channel YouTube Sekretariat Kabinet, Rabu (7/4/2021).
2. Alasan Mudik Dilarang
Keputusan larangan mudik Lebaran ini diambil dengan mempertimbangkan masih tingginya angka penularan virus Corona secara nasional. Apalagi, belajar dari momentum-momentum libur panjang beberapa waktu lalu, yang terbukti berkorelasi dengan peningkatan angka penularan virus Corona.
Baca juga: 5 Alasan Pemerintah Larang Mudik |
"Pengalaman tahun lalu pasca-libur panjang, kita lihat Idul Fitri tahun lalu dengan pengetatan ketat dan berbagai kegiatan yang dilakukan terjadi kenaikan kasus harian 93%" katanya.
"Kemudian libur Agustus bahkan meningkat lebih tinggi lagi 119%, libur Oktober 95%, dan Natal-Tahun Baru 78%. Oleh karena itu, Bapak Presiden minta bahwa kebijakan pengendalian (termasuk larangan mudik Lebaran) agar segera dilaksanakan," katanya.
3. Akses Diperketat
Pada kesempatan yang sama, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan, pihaknya diberi tugas oleh presiden untuk memitigasi lonjakan kasus COVID-19.
"Kita memang ditugaskan Bapak Presiden untuk melakukan mitigasi apa yang terjadi pada tahun sebelumnya. Kita ketahui bahwa Pak Menko PMK sudah mengeluarkan dan menetapkan mudik Lebaran dilarang dari tanggal 6 sampai tanggal 17," kata Menhub.
Kementerian Perhubungan akan menindaklanjuti larangan mudik Lebaran tersebut. Saat ini, pihaknya menunggu arahan Menko Perekonomian dan Satgas COVID-19.
"Oleh karenanya Kementerian Perhubungan secara konsisten akan menindaklanjuti secara lebih detil namun demikian kami menunggu arahan Pak Menko perekonomian dan Satgas COVID karena Satgas yang akan memberikan satu SE dan kami akan menindaklanjuti dalam PM (Peraturan Menteri)," ujar Menhub.
Dia bilang, akan memperketat sejumlah akses sebagai upaya untuk melarang mudik. Di darat, sebanyak 300 lokasi akan disekat.
"Berkaitan dengan darat kita berkoordinasi dengan polisi dan Kakorlantas bahwa kita akan secara tegas melarang mudik dan akan melakukan penyekatan di lebih dari 300 lokasi sehingga kami menyarankan bapak ibu tidak meneruskan rencana untuk mudik dan tinggal di rumah," katanya.
(acd/zlf)