1. Cuti dilarang bagi PNS pada 6-17 Mei 2021 bertepatan dengan momentum Idul Fitri. Hal itu diatur dalam SE yang sama dengan larangan mudik.
"Pegawai Aparatur Sipil Negara tidak mengajukan cuti selama periode sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a," demikian isi SE Menpan-RB dikutip detikcom.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Isi SE angka 1 huruf a yang dimaksud adalah: "Pegawai Aparatur Sipil Negara dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik pada periode 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021."
Selain cuti bersama yang sudah diatur sebelumnya, Pejabat Pembina Kepegawaian pada Kementerian/Lembaga/Daerah tidak memberikan izin cuti bagi PNS.
Larangan cuti dikecualikan dan dapat diberikan untuk cuti melahirkan, cuti sakit atau cuti karena alasan penting bagi PNS, cuti sakit bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pemberian cuti dilakukan secara akuntabel sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
(toy/zlf)