Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah merilis aturan wajib membayar royalti pemutaran lagu bagi 14 sektor usaha. Kewajiban baru itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik yang diteken pada 30 Maret 2021 lalu.
Dengan PP tersebut, maka 14 sektor usaha harus membayar royalti atau imbalan atas pemanfaatan hak ekonomi suatu ciptaan atau produk hak terkait yang diterima oleh pencipta atau pemilik hak terkait. Adapun daftar 14 sektor usaha yang wajib membayar royalti atas musik yang diputar selama jam operasional usahanya tertuang dalam pasal 3 ayat 2 dari PP, sebagai berikut:
1. Seminar dan konferensi komersial.
2. Restoran termasuk kafe, pub, bar, bistro, kelab malam, dan diskotek.
3. Konser musik.
4. Pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut.
5. Pameran dan bazar.
6. Bioskop.
7. Nada tunggu telepon.
8. Pertokoan.
9. bank dan kantor.
10. Pusat rekreasi.
11. Lembaga penyiaran televisi.
12. Lembaga penyiaran radio.
13. Hotel termasuk kamar hotel dan fasilitas hotel.
14. Usaha karaoke.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
detikcom menggelar polling untuk melihat respons masyarakat. Hasilnya, ada 63 pembaca detikcom yang ikut berpartisipasi. Sebanyak 26 di antaranya mengaku setuju dengan kebijakan tersebut.
"Setuju dong, itu bentuk perhatian dari Pemerintah terhadap Musisi, Toh yang bayar bukan musisi tapi pengelola tempat, jadi pemusik tidak perlu repot," tulis Anugrah Bayu di kolom komentar.
Dukungan lain salah satunya datang dari Kurniartanto.
"sudah saatnya ditegakkan dengan jelas aturan royalti ini untuk membuka mata orang indonesia yang arogan merasa sudah beli musiknya lalu disebar ke mana2 padahal norma yang benar adalah pembelian karya seni untuk kepentingan pribadi sedangkan untuk komersial ada tarifnya lagi yang tentunya berbeda. ini sudah sesuai dengan praktek yang berlaku di dunia internasional. tidak suka aturan ini? cari musik gratisan yang hak ciptanya gratis. hargai seniman yang sudah menghabiskan uang untuk menghasilkan karya seni!!!!" tegas dia.
Sementara, dari 63 pembaca detikcom yang berpartisipasi, rupanya lebih banyak yang menolak kebijakan ini yakni mencapai 36 pembaca.
"kasihan musisi kafe & jalanan.. yang udah tenar yang di untungkan.. orang2 perlahan bakal menjauhi ketertarikan terhadap musik , menjadi alergi terhadap musik.."
Deasy Anggraeny, salah satu pembaca yang menolak aturan ini mengungkap, pekerjaannya sebagai musisi cafe jadi terancam bila aturan ini tetap diterapkan.
"Pekerjaan saya sebagai musisi cafe terancam... tidak bayar royalti pun cafe sdh kasih budget pandemi ke musisi, bahkan ngamen GRATIS alias gak dibayar... apalagi ada peraturan ini... pdhl dengan dibawakan oleh kita musisi cafe lagu mereka cpt di lirik masyarakat... dan royalti platform digital terus berjalan sebagai hak cipta... kalo kita membayar royalti pd lembaga tertentu dan benar diawalnya saja namun ketika mslh ini redup peluang korupsi sangat besar... saya pun youtuber musik... persentasi lagu yg saya bawakan bahkan 50% masuk ke pencipta atau hak cipta... ini benar2 berlebihan... Innalillahi wa inna ilaihi rajiun musik Indonesia...π₯Ί"
(dna/dna)