Daftar Moda Transportasi yang Boleh Wira-wiri 6-17 Mei

Daftar Moda Transportasi yang Boleh Wira-wiri 6-17 Mei

Vadhia Lidyana - detikFinance
Kamis, 08 Apr 2021 19:05 WIB

Transportasi Laut

Untuk mengawasi pelarangan moda transportasi laut, pihak Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub akan mendirikan posko di 51 pelabuhan pantau pada H-15 dan H+15 Lebaran 2021.

"Ini untuk mendukung mulai dari H-17 dan H+3, tanggal 6-17 mei 2021. Jadi kami akan lakukan pembangun posko, ramp check kapal-kapal sudah mulai dilakukan. Harapannya persiapan apapun kami akan lakukan," kata Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub Agus H Purnomo dalam kesempatan yang sama.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun kapal yang dikecualikan dalam larangan tersebut antara lain:
1. Kapal penumpang yang melayani pemulangan tenaga kerja Indonesia, pekerja migran Indonesia, dan/atau WNI yang terlantar dari pelabuhan negara perbatasan.
2. Kapal penumpang yang melayani pemulangan anak buah kapal WNI yang bekerja di kapal niaga/kapal pesiar yang dioperasikan perusahaan asing.
3. Kapal penumpang yang melayani transportasi rutin untuk pelayaran lokasi terbatas dalam satu kecamatan, satu kabupaten, atau satu provinsi dengan ketentuan dan persyaratan pelayaran dilakukan antarpulau atau pelabuhan dalam wilayah tersebut.
4. Kapal penumpang yang melayani transportasi antar pulau khusus bagi TNI, Polri, ASN, dan tenaga medis yang sedang dalam melaksanakan tugas;
5. Kapal penumpang yang melayani transportasi rutin untuk pelayaran di daerah Perintis dan daerah
tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan; dan
6. Kapal penumpang dapat diizinkan beroperasi untuk
mengangkut barang logistik yang meliputi barang pokok dan penting, obat-obatan dan peralatan medis, dan barang esensial lainnya yang dibutuhkan daerah dalam hal jumlah kapal kargo yang melayani suatu daerah jumlahnya tidak mencukupi.

Transportasi Udara

Larangan moda transportasi juga berlaku pada moda transportasi udara. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto menjelaskan, angkutan udara niaga dan bukan niaga juga tak boleh beroperasi pada periode larangan tersebut.

ADVERTISEMENT

"Pelarangan sementara penggunaan transportasi udara berlaku untuk angkutan udara niaga dan bukan niaga," papar Novie.

Adapun pengecualian pada moda transportasi udara antara lain:
1. Pimpinan lembaga tinggi negara RI dan tamu kenegaraan.
2. Operasional kedutaan besar, konsulat jenderal, dan konsulat asing serta perwakilan organisasi internasional di indonesia;
3. Operasional penerbangan khusus repatriasi (repatriasi flight) yang melakukan pemulangan warga negara indonesia maupun warga negara asing
4. Operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat;
Operasional angkutan kargo;
5. Operasional angkutan udara perintis;
6. Operasional lainnya dengan seizin dari Dirjen Perhubungan Udara.

Kereta Api

Perjalanan kereta api (KA) juga dilarang pada periode 6-17 Mei 2021. Namun, ada pengecualian untuk perjalanan KA sebagai berikut:
1. KA antarkota untuk angkutan barang dengan ketentuan tidak ada pengurangan subjek dan pembatasan supply.
2. Perjalanan KA perkotaan untuk angkutan penumpang dalam wilayah aglomerasi Jabodetabek, Rangkas, Bandung Raya, dan kawasan aglomerasi Surabaya dengan ketentuan pembatasan load factor penumpang melalui ticketing.


(das/das)

Hide Ads