Pemerintah melarang pergerakan seluruh moda transportasi selama periode 6-17 Mei 2021. Pengecualian hanya berlaku untuk perjalanan yang bersifat tugas negara, pekerjaan, perjalanan darurat, dan sebagainya, serta ada pengecualian perjalanan perkotaan yang saling berhubungan atau tepatnya di wilayah aglomerasi.
Pengecualian pergerakan transportasi di wilayah aglomerasi hanya berlaku untuk moda transportasi darat dan kereta api (KA). Ada 8 wilayah aglomerasi yang dikecualikan dari larangan moda transportasi darat, sebagai berikut:
1. Wilayah aglomerasi Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo.
2. Wilayah aglomerasi Jabodetabek.
3. Bandung Raya.
4. Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, dan Purwodadi.
5. Yogyakarta Raya.
6. Solo Raya,
7. Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, dan Sidoarjo.
8. Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan juga Maros.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi mengatakan, pengecualian itu juga tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (PM) nomor 13 tahun 2021 tentang pengendalian transportasi selama masa Idul Fitri 1442 Hijriyah dalam rangka pencegahan COVID-19.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menyangkut masalah wilayah aglomerasi atau lingkungan perkotaan, jadi untuk kawasan perkotaan ada beberapa daerah yang sudah kami skip di dalam Permenhub tadi, yang masih boleh melanjutkan atau melakukan kegiatan pergerakan," kata Budi dalam konferensi pers virtual, Kamis (8/4/2021).
Sementara itu, pengecualian KA perkotaan hanya berlaku pada wilayah aglomerasi Jabodetabek, Rangkas, Bandung Raya, dan kawasan aglomerasi Surabaya.
Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api Danto Restyawan mengatakan, pengecualian itu diikuti dengan beberapa pembatasan.
"Kalau untuk angkutan perkotaan tetap berjalan tapi akan pembatalan frekuensi dan pembatasan jam operasional," ucapnya.
(das/das)