Pada periode 6-17 Mei 2021, pemerintah melarang kegiatan seluruh moda transportasi. Ketentuan itu seiringan dengan larangan mudik Lebaran 2021 yang dikeluarkan pemerintah melalui Surat Menko PMK no S-21 tanggal 31 Mei 2021.
Namun, ada pengecualian bagi kereta api (KA) perkotaan di beberapa wilayah aglomerasi. Berdasarkan data yang diperoleh dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub), wilayah aglomerasi yang masih boleh dilintasi KA perkotaan yang mengangkut penumpang antara lain Jabodetabek, Rangkas, Bandung Raya, dan kawasan aglomerasi Surabaya.
Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api Danto Restyawan menerangkan, KA perkotaan di wilayah tersebut masih boleh mengangkut penumpang dengan pembatasan jam operasional serta. Jumlah KA yang beroperasi pun akan dibatasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau untuk angkutan perkotaan tetap berjalan tapi akan pembatalan frekuensi dan pembatasan jam operasional," tegas Restyawan dalam konferensi pers virtual, Kamis (8/4/2021).
Adapun rute KA perkotaan di wilayah aglomerasi tersebut yang boleh mengangkut penumpang selama periode 6-17 Mei antara lain:
1. Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (termasuk Cikarang), Rangkas.
2. Padalarang, Bandung, Cicalengka.
3. Kutuarjo, Yogyakarta, Solo.
4. Lamongan, Surabaya, Sidoarjo, Bangil, Pasuruan, Mojokerto, Gresik.
Untuk wilayah aglomerasi atau perjalanan KA penumpang dalam kota selain di atas akan ditutup selama periode 6-17 Mei 2021.
(das/das)