THR Boleh Dicicil atau Tidak? Aturannya Dirilis Senin Depan

THR Boleh Dicicil atau Tidak? Aturannya Dirilis Senin Depan

Trio Hamdani - detikFinance
Jumat, 09 Apr 2021 11:51 WIB
Ilustrasi THR
Ilutrasi/Foto: Muhammad Ridho
Jakarta -

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah akan merilis Surat Edaran (SE) tentang Tunjangan Hari Raya (THR) pada Senin depan, 12 April 2021.

Informasi tersebut disampaikan oleh Direktur Pengupahan Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI JSK) Dinar Titus Jogaswitani.

"Insyaallah Senin (SE THR terbit)," kata dia melalui pesan singkat kepada detikcom, Jumat (9/4/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun dia belum menjawab pertanyaan mengenai THR tahun ini boleh dicicil atau tidak. Berkaca dari tahun lalu, dalam suasana pandemi virus Corona (COVID-19), Kemnaker mengizinkan pengusaha untuk mencicil THR.

Sementara itu, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menegaskan pengusaha wajib membayar THR secara penuh kepada karyawan pada tahun ini. Belakangan memang terjadi perdebatan terkait pembayaran THR antara dicicil atau dibayar penuh.

ADVERTISEMENT

"Pemerintah mewajibkan teman-teman dari perusahaan, dunia usaha swasta untuk membayarkan secara penuh THR untuk karyawannya di Ramadhan tahun ini," kata Sekretaris Kementerian Koordinator (Sesmenko) Perekonomian, Susiwijono Moegiarso dalam Rakornis Perhubungan Darat, kemarin Kamis (8/4/2021).

Pria yang juga menjabat Sekretaris Eksekutif II Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi (KPCPEN) itu menerangkan, THR wajib dibayar penuh karena pemerintah semasa pandemi sudah memberikan berbagai insentif untuk pengusaha.

Insentif yang diberikan salah satunya PPnBM ditanggung pemerintah untuk industri otomotif. Hal itu mendorong kenaikan penjualan mobil pada Maret sebesar 143% dibandingkan bulan sebelumnya.

Kemudian insentif PPN ditanggung pemerintah untuk properti atau perumahan. Hal itu mendorong kenaikan penjualan pada Maret sebesar 10% untuk segmen MBR, 20% segmen menengah, dan 10% untuk segmen tinggi.

Insentif lainnya yang diberikan kepada pengusaha adalah restrukturisasi kredit, hingga penjaminan kredit. Sederet insentif diberikan salah satunya agar pengusaha tetap memiliki kemampuan untuk membayar THR karyawan.

(toy/ara)

Hide Ads