Pantau! Aturan THR Dicicil atau Nggak Terbit Senin

Pantau! Aturan THR Dicicil atau Nggak Terbit Senin

Trio Hamdani - detikFinance
Sabtu, 10 Apr 2021 07:00 WIB
Ilustrasi THR
Foto: Muhammad Ridho
Jakarta -

Kebijakan pembayaran tunjangan hari raya (THR) bagi perusahaan swasta kepada karyawan belum dirilis. Rencananya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang THR pada Senin depan, 12 April 2021.

Informasi tersebut disampaikan oleh Direktur Pengupahan Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI JSK) Dinar Titus Jogaswitani.

"Insyaallah Senin (SE THR terbit)," kata dia melalui pesan singkat kepada detikcom, kemarin Jumat (9/4/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun dia belum menjawab pertanyaan mengenai THR tahun ini boleh dicicil atau tidak. Berkaca dari tahun lalu, dalam suasana pandemi virus Corona (COVID-19), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah akan merilis mengizinkan pengusaha untuk mencicil THR.

Sementara itu, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menegaskan pengusaha wajib membayar THR secara penuh kepada karyawan pada tahun ini. Belakangan memang terjadi perdebatan terkait pembayaran THR antara dicicil atau dibayar penuh.

ADVERTISEMENT

"Pemerintah mewajibkan teman-teman dari perusahaan, dunia usaha swasta untuk membayarkan secara penuh THR untuk karyawannya di Ramadhan tahun ini," kata Sekretaris Kementerian Koordinator (Sesmenko) Perekonomian, Susiwijono Moegiarso dalam Rakornis Perhubungan Darat, kemarin Kamis (8/4/2021).

Pria yang juga menjabat Sekretaris Eksekutif II Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi (KPCPEN) itu menerangkan, THR wajib dibayar penuh karena pemerintah semasa pandemi sudah memberikan berbagai insentif untuk pengusaha.

Seperti apa aspirasi kaum buruh terkait THR? Baca di halaman selanjutnya.

Para buruh akan menggelar aksi serentak di lebih dari 20 provinsi pada Senin 12 April 2021. Aksi dilakukan untuk menolak Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Di saat yang bersamaan, para buruh akan menyampaikan tuntutan agar THR dibayar penuh, alias tak dicicil maupun dipotong. Jika permintaan itu tidak dipenuhi, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan akan ada aksi yang makin membesar.

"Sikap kami pada 12 April kalau tetap ada pembayaran THR dicicil dan bahkan tidak dibayar penuh, aksi akan makin membesar, tentu dengan cara kami bagaimana mensiasatinya di tengah pandemi Corona," kata dia dalam konferensi pers virtual, Senin (5/4/2021).

Pihaknya akan berpegang pada pernyataan Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto yang meminta pengusaha tahun ini berkomitmen membayar penuh THR karyawan.

"Menko Perekonomian bilang dalam satu acara Kadin yang dikutip oleh beberapa media mengatakan sudah saatnya kita jangan lagi memberikan pembayaran THR dengan cara mencicil," sebut Iqbal.

Untuk itu, pihaknya meminta agar nantinya Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah tidak menerbitkan surat edaran yang bertolak belakang dengan sikap Airlangga, tentunya juga berpedoman pada landasan hukum yang ada.

"Negara mengacu pada PP Nomor 78 Tahun 2015, itu belum dihapus, PP Nomor 78 Tahun 2015 tidak ada disebut membayar THR itu mencicil," jelasnya.


Hide Ads