Kebijakan pembayaran tunjangan hari raya (THR) bagi perusahaan swasta kepada karyawan belum dirilis. Rencananya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang THR pada Senin depan, 12 April 2021.
Informasi tersebut disampaikan oleh Direktur Pengupahan Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI JSK) Dinar Titus Jogaswitani.
"Insyaallah Senin (SE THR terbit)," kata dia melalui pesan singkat kepada detikcom, kemarin Jumat (9/4/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun dia belum menjawab pertanyaan mengenai THR tahun ini boleh dicicil atau tidak. Berkaca dari tahun lalu, dalam suasana pandemi virus Corona (COVID-19), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah akan merilis mengizinkan pengusaha untuk mencicil THR.
Sementara itu, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menegaskan pengusaha wajib membayar THR secara penuh kepada karyawan pada tahun ini. Belakangan memang terjadi perdebatan terkait pembayaran THR antara dicicil atau dibayar penuh.
"Pemerintah mewajibkan teman-teman dari perusahaan, dunia usaha swasta untuk membayarkan secara penuh THR untuk karyawannya di Ramadhan tahun ini," kata Sekretaris Kementerian Koordinator (Sesmenko) Perekonomian, Susiwijono Moegiarso dalam Rakornis Perhubungan Darat, kemarin Kamis (8/4/2021).
Pria yang juga menjabat Sekretaris Eksekutif II Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi (KPCPEN) itu menerangkan, THR wajib dibayar penuh karena pemerintah semasa pandemi sudah memberikan berbagai insentif untuk pengusaha.
Seperti apa aspirasi kaum buruh terkait THR? Baca di halaman selanjutnya.