Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (KI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengungkapkan kewajiban kafe hingga diskotek membayar royalti musik baru efektif pada tahun 2022.
Dirjen KI Kemenkumham, Freddy Harris mengungkapkan pihaknya sedang menyiapkan payung hukum pelaksanaan pembayaran royalti di 14 sektor usaha. Aturan tersebut berupa Peraturan Menteri (Permen).
"Iya (mulainya) 2022. Nanti malah kita mau bikin setiap pusat hiburan itu kita charge per lagu saja," kata Freddy saat dihubungi detikcom, Sabtu (10/4/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Freddy menceritakan, aturan yang sedang disiapkan ini salah satunya akan mengatur masalah tarif royalti musik. Menurut dia, saat ini pemberlakuan tarif masih berdasarkan kesepakatan sehingga menimbulkan ketidakadilan di lapangan.
"Selama ini penetapan tarif itu berdasarkan kesepakatan, nanti dibuat Permen, supaya transparan. Kalau dulu kan narik terserah, misalnya istilah mereka pakai gelondongan, misalnya Rp 50 juta sebulan, nanti yang di sini Rp 30 juta, yang di sana Rp 75 juta, kan membuat tidak jelas," ungkapnya.
Baca juga: Mereka yang Wajib Bayar Royalti Putar Musik |
Dalam penyusunan Permen ini, Freddy mengungkapkan akan mengundang seluruh stakeholder yang terkait dengan pengelolaan royalti musik.
"Makanya PP saya siapkan, nanti ada PP hak terkait disiapin, habis itu pemerintah betul-betul turun tangan melakukan penetapan kalau tidak beres," ungkapnya.
(hek/ara)