Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso mengatakan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) siap membantu sektor pariwisata untuk pulih lebih cepat di tahun 2021, terutama untuk pengusaha kafe, restoran, dan perhotelan.
"Kami tadi malam sudah rapat dengan Pak Sua dan juga Dirut Himbara bahwa ini sudah mulai akan didata seluruh nasabah yang milik bank Himbara untuk di-rolling modal kerja tambahan," katanya dalam Sarasehan Akselerasi Pemulihan Ekonomi Nasional-Temu Stakeholders secara virtual kemarin.
Ia menambahkan untuk yang mendapat restrukturisasi juga boleh diberikan kredit, tidak ada larangan. Menurutnya kreditnya boleh lebih dari satu tahun tergantung kebutuhan, suku bunganya juga bisa diturunkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dan bahkan ini juga proses penjaminannya yang menjamin Askrindo maupun LPEI akan menjadi lebih mudah, untuk itu kami harapkan segera rolling kembali," tambahnya.
Meski tak menyebutkan nilainya secara detail, namun ia mengaku optimis recovery-recovery untuk pelaku usaha di sektor pariwisata akan lebih cepat. Apalagi ia mengaku melihat sejumlah wisatawan mulai berdatangan ke Denpasar.
"Seperti hari ini ada 7.000 pengunjung ke Denpasar luar biasa. Sehingga ini pasti hotel-hotel sudah mulai harus siap-siap menyiapkan utilitinya, silakan untuk mulai komunikasi dengan bank," lanjutnya.
Ia juga mengatakan pada hari ini pihaknya berkunjung ke Bali salah satunya untuk menunjukkan kepada seluruh pemangku kepentingan sekarang sudah bisa traveling dan aman. Seperti kemarin juga dilakukan acara serupa di Semarang, Surabaya, dan Sumatera Barat serta tidak ada masalah.
"Untuk 2021 kita harapkan segera menjadi momentum kita, kebangkitan kita, baik untuk UMKM dan korporasi," pungkasnya.
Dalam kesempatan yang sama Ketua Dewan Komisioner OJK menyampaikan bahwa untuk meningkatkan implementasi kebijakan stimulus lanjutan POJK No. 48/POJK.03/2020, OJK telah menerbitkan surat No. S-19/D.03/2021 tertanggal 29 Maret 2021 untuk memberikan penjelasan dan penegasan kepada Perbankan. Pokok-pokok penjelasan dan penegasan sebagai berikut.
1. Penilaian kualitas kredit restrukturisasi COVID-19 dengan plafon β€ Rp10 miliar dapat hanya didasarkan pada 1 pilar (ketepatan membayar pokok dan/atau bunga) hingga 31 Maret 2022.
2. Kualitas kredit yang terdampak COVID-19 ditetapkan Lancar setelah direstrukturisasi selama masa masa berlakunya POJK 48, sampai dengan 31 Maret 2022.
3. Bank dapat memberikan tambahan kredit baru kepada debitur restrukturisasi COVID-19 dengan penetapan/pencatatan kualitas kredit dilakukan secara terpisah dengan kualitas kredit sebelumnya (tidak berlaku prinsip uniform classification).
4. Jangka waktu restrukturisasi kredit COVID-19 diserahkan kepada manajemen risiko masing-masing Bank dan diperbolehkan kurang atau melewati jangka waktu relaksasi (31 Maret 2022). Jika restrukturisasi kredit COVID-19 melewati tanggal 31 Maret 2022, maka kualitas kredit debitur hanya dapat ditetapkan lancar sampai tanggal tersebut dan setelah tanggal tersebut mengacu pada POJK Kualitas Aset.
5. Seluruh kredit restrukturisasi COVID-19 dilaporkan dengan menambahkan keterangan "COVID19" sampai dengan kredit lunas (meskipun melewati 31 Maret 2022) yang ditujukan untuk memantau perkembangan kredit restrukturisasi COVID-19. Kredit restrukturisasi COVID-19 juga dapat dikecualikan dari perhitungan aset kredit berkualitas rendah (Loan at Risk/LaR) dalam penilaian Tingkat Kesehatan Bank.
6. Bank dapat menghapus keterangan "COVID19" dalam pelaporan dengan memperhatikan beberapa hal, antara lain asesmen bank dapat memastikan debitur telah mengatasi permasalahan jangka pendek, serta historikal data debitur tersedia lengkap dan konsisten untuk mengantisipasi pemeriksaan terkait program PEN.
Sebagai informasi, acara ini juga turut dihadiri Menteri Keuangan, Sri Mulyani; Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, dan Ketua Komisi XI DPR RI, Dito Ganinduto. Ketiganya juga bertindak sebagai Narasumber sama seperti Wimboh. Hadir juga dalam pertemuan tersebut Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno, Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa, Gubernur Bali I Wayan Koster serta pelaku sektor usaha dan pelaku sektor jasa keuangan.
(ncm/ara)