Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan banyak permintaan restrukturisasi kredit bank justru dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN).
Ketua Dewan Komisioner OJK menyebutkan hal itu adalah tindakan yang tidak sesuai. "Banyak ASN ramai-ramai kirim surat minta restrukturisasi, itu tidak pada tempatnya," kata Wimboh dalam acara Sarasehan di Bali yang disiarkan virtual, Jumat (9/4/2021).
Dia mengungkapkan menanggapi hal itu regulator meminta pemerintah daerah agar tak ada lagi PNS yang mengajukan restrukturisasi. Hal ini karena PNS masih mendapatkan penghasilan secara rutin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita sampaikan dan di beberapa daerah, pemdanya udah mengerti," ujarnya.
Menurut dia hal ini berbeda dengan pegawai swasta yang ada menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) atau pengusaha yang tak lagi mendapatkan penghasilan.
Wimboh menyebutkan untuk kredit motor dan mobil merupakan untuk konsumsi pegawai. "Mestinya punya empati untuk angsur, kecuali motor untuk ojek dan nggak dapat penumpang, ini harus restrukturisasi jangan ditagih dulu," tambah dia.
Baca juga: Hore Bunga Kredit Bank BUMN Turun |
Hingga 8 Februari 2021 sesuai data OJK restrukturisasi kredit perbankan sudah mencapai Rp 987,48 triliun dari 7,94 juta debitur. Untuk sektor UMKM tercatat Rp 388,33 triliun dengan 6,15 juta debitur.
Lalu untuk non UMKM mencapai Rp 599,15 triliun dengan 1,79 juta debitur. Lalu restrukturisasi perusahaan pembiayaan alias multifinance tercatat Rp 193,5 triliun atau 5,04 juta kontrak yang disetujui.
(kil/ara)