Ada Demo Buruh Gede-gedean Senin Depan, Ini Tuntutannya

Terpopuler Sepekan

Ada Demo Buruh Gede-gedean Senin Depan, Ini Tuntutannya

Soraya Novika - detikFinance
Sabtu, 10 Apr 2021 18:00 WIB
Jakarta -

Buruh akan kembali menggelar demo gede-gedean. Demo buruh kali ini merupakan aksi lanjutan penolakan buruh terhadap Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang sudah berlaku.

Aksi ini akan diikuti oleh ribuan buruh di lebih dari 20 provinsi di Indonesia pada Senin 12 April 2021.

"Bentuk aksinya ada perwakilan yang tanggal 12 April datang ke Mahkamah Konstitusi sebagai simbol penolakan Omnibus Law. Dan di daerah-daerah ada perwakilan yang datang ke kantor gubernur atau kantor bupati/wali kota di daerahnya masing-masing," ujar Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dalam konferensi pers virtual, Senin (5/4/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Demo buruh tersebar di DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Yogyakarta, Aceh, Sumatera Utara, Kepulauan Riau, Riau, Bengkulu, Lampung, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Gorontalo, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Barat, Maluku, NTB dan beberapa provinsi lainnya.

"Sangat meluas aksi yang kami rencanakan pada tanggal 12 April ini, dari sisi jumlah yang mengikuti aksi puluhan ribu orang, dari sisi perusahaan atau pabrik ada seribuan, dari sisi sebaran provinsi ada 20 provinsi, dari kabupaten kota lebih dari 150 kabupaten/kota yang meluas," sebutnya.

ADVERTISEMENT

Dia memastikan, aksi akan dilakukan dengan mengikuti protokol kesehatan. Pihaknya tidak akan melanggar ketentuan-ketentuan Satgas COVID-19 dan aparat keamanan. Para buruh yang akan melakukan aksi siap melakukan rapid test antigen dan protokol kesehatan lainnya.

Demo buruh juga akan dilakukan di 1.000 lebih pabrik dan dipastikan dilakukan di dalam lingkungan pabrik tanpa melanggar protokol kesehatan. Jadi, menurutnya tak ada alasan bagi pihak berwajib melarang demo tersebut.

Selain menyuarakan penolakan terhadap UU Cipta Kerja, para buruh juga akan menyampaikan tuntutan lainnya, di antaranya meminta agar tunjangan hari raya (THR) dibayar penuh, alias tak dicicil maupun dipotong. Jika permintaan itu tidak dipenuhi, Iqbal mengatakan akan ada aksi yang makin membesar.

"Sikap kami pada 12 April kalau tetap ada pembayaran THR dicicil dan bahkan tidak dibayar penuh, aksi akan makin membesar, tentu dengan cara kami bagaimana mensiasatinya di tengah pandemi Corona," kata dia.

Pihaknya akan berpegang pada pernyataan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang meminta pengusaha tahun ini berkomitmen membayar penuh THR karyawan.

"Menko Perekonomian bilang dalam satu acara Kadin yang dikutip oleh beberapa media mengatakan sudah saatnya kita jangan lagi memberikan pembayaran THR dengan cara mencicil," sebut Iqbal.

Untuk itu, pihaknya meminta agar nantinya Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah tidak menerbitkan surat edaran (SE) yang bertolak belakang dengan sikap Airlangga.

"Negara mengacu pada PP Nomor 78 Tahun 2015, itu belum dihapus, PP Nomor 78 Tahun 2015 tidak ada disebut membayar THR itu mencicil," jelasnya.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pun merespons. Cek halaman berikutnya.

Ida Fauziyah mengimbau buruh menahan diri karena masih dalam masa pandemi COVID-19. Dia mengatakan memang belum mendengar soal rencana unjuk rasa itu, namun menurutnya kegiatan pengumpulan massa tidak dilakukan dahulu.

"Saya belum dengar (soal rencana demo buruh). Saya kira ini kan pandemi belum selesai, saya kira semua harus mengurangi kumpul masa dalam jumlah besar dan tetap mengikuti prokes," katanya di hotel Grasia Semarang.

Ida menjelaskan, menurutnya Kemnaker sudah terbuka menerima masukan. Ida berharap hal itu bisa dimanfaatkan tanpa harus berdemo.

Menurutnya saat ini kondisi ekonomi belum pulih sejak terjadinya pandemi virus Corona. Namun, THR tetap merupakan kewajiban pengusaha untuk diberikan kepada pekerja/buruh. Oleh karena itu, Ida menegaskan pihaknya masih mendengarkan masukan berbagai pihak.

"Tentu saja secara umum kami sampaikan bahwa THR itu adalah kewajiban pengusaha yang dibayarkan kepada pekerja. Ini adalah pendapatan nonupah yang biasanya diberikan pada saat-saat momentum Hari Raya Keagamaan," katanya melalui keterangan tertulis.

Meski demikian, belum ada keputusan THR tahun ini boleh dicicil seperti Lebaran tahun lalu atau tidak. Tahun lalu Kemnaker mengizinkan pengusaha untuk mencicil atau menunda pembayaran THR.

"Proses sekarang pembahasan di Tim Kerja Depenas dan Badan Pekerja Tripnas. Masukannya sudah disusun oleh kedua tim kerja tersebut, baik Depenas maupun Tripnas. Nanti akan disampaikan melalui rapat pleno Tripartit Nasional," paparnya.


Hide Ads