Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek) telah dilebur ke dalam Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Peleburan itu merupakan usulan Presiden Joko Widodo (Jokowi), dan telah direstui oleh DPR RI melalui rapat paripurna penutupan masa sidang IV tahun 2020-2021 yang digelar kemarin, Jumat (9/4).
Kemenristek sebelumnya merupakan instansi yang merangkap Badan Ristek dan Inovasi Nasional atau Kemenristek/BRIN yang dipimpin oleh Menristek/Kepala BRIN Bambang PS Brodjonegoro. Dengan peleburan ini, BRIN dikabarkan akan berdiri sebagai satu lembaga sendiri.
Dikutip dari situs resmi Kemenristek/BRIN, Sabtu (10/4/2021), pada tahun 2021 instansi tersebut mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp 2,69 triliun sesuai surat Menteri Keuangan nomor S-30/MK.02/2021. Besaran anggaran telah dilakukan penghematan sebesar Rp 91 miliar dari pagu sebelumnya yang mencapai Rp 2,78 triliun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan peleburan itu, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata mengatakan, anggaran Kemenristek akan dialihkan ke Kemendikbud.
"Pada prinsipnya, anggaran akan mengikuti program/kegiatan yang dialihkan dari Kemenristek ke Kemendikbud," ujar Isa kepada detikcom.
Isa sendiri tak menjelaskan lebih lanjut apakah anggaran Kemenristek akan dipecah sebagian untuk BRIN. Ia mengatakan, proses pengalihan anggaran ini masih perlu dibahas dengan instansi terkait. "Kami masih akan bahas detailnya lebih lanjut dengan Kemendikbud dan Kemenristek," ujar Isa.
Sementara itu, anggaran Kemendikbud tahun 2021 telah ditetapkan sebesar Rp 81,5 triliun berdasarkan informasi yang diperoleh dari situs resminya.
Berdasarkan perhitungan detikcom, jika anggaran Kemenristek seluruhnya akan dialihkan ke Kemendikbud, maka totalnya akan mencapai sekitar Rp 84,19 triliun.