Pengusaha di Sektor-sektor Ini Minta THR Dicicil, Begini Alasannya

Pengusaha di Sektor-sektor Ini Minta THR Dicicil, Begini Alasannya

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Senin, 12 Apr 2021 06:27 WIB
Ilustrasi THR
Foto: Muhammad Ridho
Jakarta -

Tunjangan hari raya alias THR dinanti-nanti para pekerja. Pemerintah pun sudah mengimbau agar tahun ini THR dibayar full oleh pengusaha.

Meski diimbau dibayar penuh, pengusaha di beberapa sektor mengaku masih belum mampu membayar THR secara penuh, dan mengajukan untuk dicicil. Pengusaha di sektor mana saja yang masih kesulitan membayar THR secara penuh?

Dari catatan detikcom, pengusaha tekstil sudah meminta agar THR dicicil. Hal itu disampaikan oleh Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mereka ini (pengusaha tekstil) termasuk sektor yang kemarin waktu kami konfirmasi mereka meminta untuk pembayaran THR dicicil seperti tahun lalu," kata Hariyadi dalam webinar Indonesia Macroeconomic Update 2021, Kamis (8/4/2021).

Alasannya, pengusaha tekstil dan produk tekstil (TPT) masih tertekan pandemi COVID-19. Berdasarkan riset Apindo pada Januari lalu, dari 600 pengusaha TPT sekitar 200 pengusaha tercatat sudah tidak bisa mempertahankan bisnisnya.

ADVERTISEMENT

Bagi yang masih bisa mempertahankan bisnisnya, 60% mengalami kesulitan membayar cicilan utang perbankan, dan 44% omzetnya turun lebih dari 50%.

Bukan cuma pengusaha tekstil, pengusaha restoran juga mengaku mengalami kesulitan membayar THR. Bahkan, kemungkinan mereka tidak akan bisa membayar THR.

"Nah, yang bahaya kita nggak usah ngomong THR deh, sekarang saja kita sudah mikirin gimana bayarin THR. Nggak mungkin bisa bayar THR, kita," ujar Wakil Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bidang Restoran Emil Arifin saat dihubungi detikcom, Jumat (9/4/2021).

"Jadi jangan mengharapin lagi deh ada orang ngomong harus wajib (bayar THR). Kalau mau bayarin sih nggak apa-apa," tegasnya.

Emil mengatakan bisnis restoran belum mengalami pertumbuhan selama pandemi virus Corona. Harapan untuk pulih di awal tahun ini pun kelihatannya belum akan terjadi.

Kondisi tersebut terjadi karena masih adanya pembatasan kegiatan di restoran dan mal yang dilakukan oleh pemerintah, saat ini melalui PPKM mikro.

"Saat ini kondisinya dari Januari sampai awal April itu nggak ada pertumbuhan. Jadi benar-benar flat, penjualan itu nggak ada naiknya sama sekali, yang online-nya juga nggak naik, pokoknya flat," papar Emil.

Simak video 'Dear Pengusaha! Pemerintah Minta Bayar THR Karyawan':

[Gambas:Video 20detik]



lanjut ke halaman berikutnya

Sementara itu, menurut Ketua Umum DPD HIPPI DKI Jakarta Sarman Simanjorang sektor pariwisata hingga properti juga mengalami kesulitan membayar THR. Saat ini menurutnya, keuangan pengusaha di sektor tersebut sangat tertekan.

"Sektor pariwisata dan turunannya seperti hotel, restoran, cafe, travel, transportasi, mall, hiburan malam, lalu sektor otomotif, properti, UMKM, dan berbagai sektor jasa lainnya dipastikan tidak memiliki kemampuan untuk membayar kewajiban THR," kata Sarman dalam keterangannya.

"Itu akibat cash flow-nya yang sudah sangat berat," sambungnya.

Untuk pembayaran THR, baik dicicil atau dengan cara yang lain menurutnya harus dilakukan sesuai dengan perundingan bipartit antara pengusaha dan para pekerjanya.

"Bagi pengusaha yang tidak mampu membayar THR, agar dapat dilakukan perundingan bipartit untuk mencari solusi yang terbaik," ujar Sarman.

Di sisi lain, serikat pekerja pun buka suara soal pemberian THR tahun ini. Ada syarat yang diminta bila pengusaha mau membayar THR dicicil seperti tahun lalu, apa itu?

Menurut Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, saat ini telah beredar keputusan Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional yang memungkinkan pengusaha untuk mencicil THR dengan adanya keputusan bipartit antara pengusaha dan pekerja.

Sebagai informasi, Forum Tripartit Nasional adalah forum dialog resmi antara asosiasi pengusaha, serikat buruh, dan pemerintah untuk membahas masalah ketenagakerjaan.

"Kami menolak pembayaran THR yang dicicil. Ini sudah beredar hasil kesepakatan Forum Tripartit Nasional, kesepakatannya menyerahkan lagi soal THR ini ke perjanjian bipartit bilamana pengusaha tak mampu membayar THR," ujar Said dalam konferensi pers virtual, Minggu (11/4/2021).

Said mengatakan meski forum biparti bisa memungkinkan THR dicicil pengusaha, dia meminta agar pengusaha menunjukkan laporan keuangan yang menunjukkan kondisi usaha sedang merugi.

"Yang mesti ditegaskan, meskipun mekanisme bipartit, tetap nggak boleh dicicil. Kalaupun mau dicicil maka harus membuka laporan keuangan selama dua tahun berturut-turut, kita lihat rugi beneran apa nggak," ujar Said.


Hide Ads