Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat sebanyak 103 perusahaan belum menyelesaikan pembayaran tunjangan hari raya (THR) 2020. Padahal sebentar lagi sudah mau masuk Ramadhan 2021 dan bakal ada THR yang harus dibayarkan lagi di tahun ini.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menjelaskan, secara total aduan yang masuk ke kementeriannya mengenai masalah pembayaran THR 2020 ada 410 perusahaan. Nah, 307 perusahaan sudah memenuhi kewajibannya.
"307 perusahaan yang sudah selesai melalui pemeriksaan serta pembinaan, dan THR dibayarkan. Artinya perusahaan sudah melaksanakan membayarkan THR, baik yang terlambat bayar, yang tertunda, maupun yang menyepakati pembayaran sesuai maupun tidak sesuai dengan THR," kata Ida dalam konferensi pers virtual, Senin (12/4/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, 103 perusahaan yang belum memenuhi kewajiban pembayaran THR 2020 sedang dalam proses pemeriksaan, pengawasan, dan pemanggilan.
"Pemanggilan dinas untuk pelaksanaan nota pemeriksaan 1 dan 2, dimana beberapa di antaranya berkaitan permasalahan perselisihan hubungan industrial yang lagi berproses sesuai dengan mekanisme di PHI (Pengadilan Hubungan Industrial)," ujarnya.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal sebelumnya mengatakan ada 1.487 pekerja yang THR-nya belum dilunasi sejak tahun 2020. Angka itu merupakan data yang dihimpun oleh Serikat Pekerja Nasional (SPN), setidaknya ada 13 perusahaan yang belum melunasi THR di tahun 2020.
Sementara itu, pihaknya dari KSPI mencatat ada sekitar 54 perusahaan yang belum melunasi THR 2020.
"Jumlahnya, menurut catatan SPN mencakup 1.487 karyawan yang THR-nya belum dilunasi dan masih dicicil, itu meliputi kurang lebih 13 perusahaan. Kalau dari KSPI sendiri mencatat ada 54 perusahaan," kata Said dalam konferensi pers virtual, Minggu (11/4/2021).