Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah merilis Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Kebijakan THR 2021 berbeda dengan tahun lalu. Pada 2020, pemerintah mengizinkan pembayaran THR dicicil atau ditunda bagi perusahaan yang terdampak pandemi virus Corona (COVID-19). Seperti apa aturannya tahun ini? berikut dirangkum detikcom:
1. Tak Boleh Dicicil
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ida menegaskan pengusaha tidak boleh mencicil pembayaran THR 2021 kepada karyawan. THR harus diterima pekerja secara penuh sesuai haknya.
Ida menjelaskan bahwa pemerintah sudah memberikan dukungan dalam berbagai bentuk kepada pengusaha. Dukungan itu untuk mengatasi dampak pandemi COVID-19 agar perekonomian bergerak. Oleh karenanya, dirinya meminta komitmen pengusaha untuk membayar THR secara penuh kepada karyawan.
"Seiring dengan kebijakan pemerintah terkait dengan penanganan pandemi COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional, untuk itu diperlukan komitmen para pengusaha untuk membayar THR secara penuh dan tepat waktu kepada para pekerja atau buruh," katanya.
2. Harus Dibayar Sebelum Lebaran
Meskipun THR tak boleh dicicil, perusahaan yang tidak mampu hanya diperbolehkan menunda pembayaran THR sebelum Hari Raya Idul Fitri atau H-1 Lebaran. Normalnya THR harus dibayar maksimal H-7 Lebaran.
Perusahaan yang boleh membayar THR mepet Lebaran harus menunjukkan laporan keuangannya selama 2 tahun terakhir, paling lambat dilaporkan H-7. Laporan keuangan itu menjadi bukti perusahaan yang bersangkutan memang tidak mampu membayar tepat waktu, yaitu H-7 Lebaran.
"Mengenai waktu pembayaran THR keagamaan dengan syarat paling lambat dibayar sebelum hari raya keagamaan tahun 2021," jelas Ida.
3. Ada Sanksi dan Denda
Bila pembayaran THR melewati batas waktu yang disepakati, pengusaha bakal dikenakan denda dan sanksi administratif sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan. Pengenaan sanksi administratif dilakukan secara bertahap.
"Pengusaha yang tidak membayar THR keagamaan dikenai sanksi administratif berupa, a) teguran tertulis, b) pembatasan kegiatan usaha, c) penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan d) pembekuan kegiatan usaha," sebut Ida.
Pengusaha yang tidak membayar THR 2021 sebagaimana mestinya juga akan dikenakan denda sebesar 5% dari besaran THR.
"Kalau di ketentuan peraturan perundang-undangan, terkait dengan denda, pengusaha yang terlambat membayar THR keagamaan kepada pekerja atau buruh dikenakan denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar," jelasnya.