Cek Penerima BLT UMKM 2021 Rp 1,2 Juta, Klik eform.bri.co.id/bpum

Cek Penerima BLT UMKM 2021 Rp 1,2 Juta, Klik eform.bri.co.id/bpum

Danang Sugianto - detikFinance
Senin, 12 Apr 2021 21:52 WIB
eform BRI
Foto: BRI
Jakarta -

Pemerintah masih melanjutkan program BLT UMKM Rp 1,2 juta yang disebar melalui BRI. Program dengan nama bantuan produktif usaha mikro (BPUM) itu ditargetkan menyalurkan ke 12,8 juta penerima sepanjang 2021.

Untuk mengetahui penerima BLT UMKM bisa dicek melalui e-form BRI. Berikut caranya:

1. Klik e-form BRI (https://eform.bri.co.id/bpum)
2. Masukkan nomor KTP dan kode verifikasi
3. Klik proses inquiry
4. Jika sudah masuk, Anda akan menerima pemberitahuan apakah sudah mendapatkan bantuan atau tidak
5. Jika terdaftar sebagai penerima, pelaku usaha mikro bisa mendatangi kantor BRI untuk mencairkan BLT UMKM Rp 1,2 juta. Bantuan juga bisa langsung ditransfer ke rekening penerima.

Syarat mencairkan BLT UMKM Rp 1,2 juta e-form BRI sebagai berikut:

a. Membawa buku tabungan
b. Membawa Kartu ATM
c. Membawa KTP
d. Membawa Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh aparat Desa setempat
e. Notifikasi (SMS) pemberitahuan penerima Banpres Produktif (BPUM) sendiri tidak hanya terbatas pada mereka yang telah memiliki rekening BRI.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jika belum terdaftar sebagai penerima di e-form BRI, maka pelaku usaha mikro bisa mendaftarkan diri ke dinas bidang koperasi dan UKM di masing-masing pemerintah kabupaten/kota. Adapun syarat untuk bisa mendapat BLT UMKM e-form BRI antara lain:

- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.
- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima dan pengusul BPUM serta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
- Bukan ASN, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.
- Tidak sedang menerima kredit usaha mikro (KUR) dari perbankan

ADVERTISEMENT

Masyarakat yang mau mendaftar BLT UMKM Rp 1,2 juta e-form BRI dapat membuktikan dirinya adalah pelaku usaha mikro jika memiliki nomor induk berusaha (NIB) atau memiliki surat keterangan usaha (SKU) dari Kepala Desa/Lurah.

(das/hns)

Hide Ads