Apalagi, praktik korupsi terbukti menghambat laju investasi, pertumbuhan ekonomi, dan pembukaan lapangan kerja.
"Pemerintah terus mendorong transformasi ekonomi nasional dengan harapan Indonesia mampu keluar dari middle income trap di tahun 2035. Pencegahan korupsi menjadi hal utama dalam transformasi perekonomian tersebut," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Peluncuran Aksi Pencegahan Korupsi Stranas PK 2021-2022, Selasa (13/4/2021).
Airlangga berharap Undang-undang Cipta Kerja berkontribusi dalam pencegahan korupsi. Sebab, UU Cipta Kerja diharapkan memberikan transparansi pada sektor tata ruang dan pertanahan. Kemudian, memberikan penyederhanaan izin sektor berusaha, kepastian layanan dalam investasi, kemudahan UMKM berusaha, hingga jaminan hukum.
"UU Cipta Kerja diharapkan memberikan andil dalam upaya pencegahan korupsi," katanya.
Ia pun mengajak semua pihak agar turut berkontribusi dalam pencegahan korupsi ini.
"Saya mengajak kepada seluruh pemangku kepentingan agar dapat memberikan kontribusi terbaik bagi negeri dan rakyat mari wujudkan sinergi dan kolaborasi sinergi dalam pencegahan korupsi," katanya.
Simak video 'MenPAN-RB Ungkap Pencegahan Korupsi di Perizinan-Tata Niaga Tinggi':
(acd/ara)