Tanda-tanda colong start mudik Lebaran mulai tampak dari peningkatan penjualan tiket transportasi umum, khususnya pesawat. Penjualan tiket perjalanan mengalami lonjakan untuk tanggal keberangkatan sebelum larangan mudik berlaku.
Pemerintah melarang mudik mulai 6-17 Mei bagi seluruh masyarakat kecuali untuk kepentingan mendesak. Penjualan tiket angkutan publik meningkat di tanggal 5 ke bawah.
"Yang kemarin saya dengar ada sedikit peningkatan terutama di tanggal 5 ya. Tapi kita belum tahu traffic-nya sebesar apa juga ya kan. Tapi itu memang sebenarnya klimaks saja ya karena mulai tanggal 6 kan tidak diperbolehkan terbang lagi," kata Wakil Ketua Umum DPP Asosiasi Perusahaan Perjalanan Wisata (Asita) Budijanto Ardiansjah saat dihubungi detikcom, kemarin Selasa (13/4/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski ada peningkatan pembelian tiket, dia menjelaskan volumenya tidak begitu signifikan. Sebab, masyarakat masih pikir-pikir akan kewajiban PCR Test di sejumlah bandara yang tentu saja biayanya tidak murah.
Budijanto menjelaskan belum semua bandara menyediakan tes COVID-19 menggunakan GeNose. Pengetesan menggunakan alat tersebut memang relatif lebih terjangkau dibandingkan PCR Test maupun Rapid Test Antigen.
"Memang tanggal 6 ke bawah ini jauh lebih mending lah ya. Tapi tidak terlalu banyak juga, itu yang saya katakan pertama masih banyak airlines ataupun bandara yang menerapkan PCR. PCR kan juga masih tinggi ya harganya," paparnya.
Pemerintah mesti lakukan apa untuk mengatasi mereka yang colong start mudik? Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio menilai tidak ada yang bisa dilakukan pemerintah karena sudah terlambat.
"Sekarang sudah terlambat, nggak bisa mau mencegah orang nggak mudik, nggak bisa. Orang sudah bosan. Kalau keras dan tegas ini di awal, beres dan kita pasti sudah tidak mengalami lonjakan seperti sekarang," kata dia kepada detikcom.
Menurutnya kebijakan larangan mudik dari pemerintah tidak efektif. Sebab, masyarakat bisa mudik kapan saja sebelum 6 Mei. Apalagi sekarang masih ada pekerja yang work from home (WFH) sehingga bisa kerja sambil mudik.
Mereka yang melakukan pergerakan ke kampung halaman sebelum 6 Mei memang tidak melanggar aturan, karena larangannya jelas berlaku per 6 Mei hingga 17 Mei.
"Iya nggak melanggar, ya itu dia tadi karena buatnya nggak jelas peraturannya," ujarnya.
Semestinya, lanjut Agus, pemerintah pusat bekerja sama dengan pemerintah daerah (pemda) untuk menentukan sikap terhadap masyarakat yang mudik duluan, misalnya melakukan karantina 14 hari.
"Jadi, Menteri Perhubungan, Korlantas, terus Menteri PUPR itu sudah rapat lalu menetapkan, seperti apa saja 'oke ini tidak boleh, yang pulang duluan kurung 14 hari'. Di mana ngurungnya? itu dibahas, berapa biayanya? itu dibahas. Kalau sekarang nggak bisa, saya dari awal sudah bilang percuma," paparnya.
(toy/hns)