Gaji PNS Dipotong Zakat 2,5%, Keppresnya Diajukan ke Jokowi

Gaji PNS Dipotong Zakat 2,5%, Keppresnya Diajukan ke Jokowi

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Kamis, 15 Apr 2021 13:39 WIB
Gaji PNS DIpotong 2,5% untuk Zakat
Foto: Tim Infografis: Andhika Akbarayansyah
Jakarta -

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) sedang mengajukan rancangan Keputusan Presiden (Keppres) terkait gaji PNS dipotong 2,5% untuk zakat. Direktur Utama Bank Syariah Indonesia (BSI) Hery Gunardi menyampaikan BSI siap mengelola zakat dari PNS/ASN.

"Saat ini Baznas tengah mengajukan Keppres terkait pembayaran zakat 2,5% oleh PNS/ASN secara potong gaji. Kami siap mendukung pengelolaan zakatnya," ujarnya dalam siaran pers, Kamis (15/4/2021).

Hery mengatakan dengan banyaknya benefit di masyarakat BSI bisa memberikan informasi yang lebih transparan, sehingga masyarakat juga lebih rajin berzakat dan mendapat berkah dari Allah SWT.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

BSI juga berupaya mengoptimalkan pengelolaan zakat, infak, dan sedekah dan mencapai realisasi potensi zakat Rp 300 triliun, BAZNAS untuk penyediaan produk dan layanan perbankan yang memudahkan masyarakat.

Kerja sama ini adalah bagian dari Gerakan Cinta Zakat yang diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Kamis 3 Ramadhan 1442 H. Hery mengungkapkan dengan gerakan ini diharapkan masyarakat bisa lebih mudah mengakses pembayaran zakat dan mendukung pembangunan ekonomi nasional sampai mengentaskan kemiskinan dan menyejahterakan rakyat.

ADVERTISEMENT

Ketua BAZNAS KH. Noor Achmad mengungkapkan potensi zakat di Indonesia memang besar namun belum maksimal. "Kami mengucapkan terima kasih kepada Bank Syariah Indonesia yang telah bersedia bekerja sama dengan BAZNAS. Ini dalam rangka meningkatkan potensi zakat di Indonesia, yang saat ini belum maksimal," ujar KH. Noor Achmad.

Selain menyepakati layanan baru pembayaran ZIS di BSI, BAZNAS dan BSI juga berharap dapat saling memberi manfaat melalui kerja sama lainnya yang dapat memberikan kontribusi positif bagi perkembangan ekonomi syariah di Indonesia.

Tonton juga Video: Bayar Zakat Fitrah Tidak Perlu Ijab Qabul Secara Fisik

[Gambas:Video 20detik]



(kil/ara)

Hide Ads